Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

OJK Cabut Izin BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi Akibat Krisis Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tanggal 19 Agustus 2026. Langkah ini dilakukan setelah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan likvidasi bank dan meminta pencabutan izin pada 13 Agustus 2026. Bank ini sebelumnya ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Agustus 2025 karena KPMM sebesar -2,98 persen dan Cash Ratio rata-rata tiga bulan sebesar 3,59 persen, di bawah ambang batas 5 persen. Pada 5 Agustus 2026, statusnya diubah menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) karena pengurus dan pemegang saham gagal memulihkan kondisi keuangan dan modal meski diberi waktu sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Beberapa laporan menyampaikan alamat bank yang sedikit berbeda. Laporan ANTARA dan SINDOnews menyebut lokasinya di Kompleks Pertokoan Pasar Pagi Bintara, Bekasi Barat, sementara SINDOnews menambahkan blok D/20-21. OJK mengimbau nasabah untuk tetap tenang karena dana masyarakat dijamin oleh LPS sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Proses likuidasi dan penyelesaian hak serta kewajiban akan dilakukan oleh Tim Likuidasi LPS.

Menurut tiap media