Bank Bangkrut Nambah Lagi, Kali Ini Terjadi di Bekasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi di Bekasi pada 19 Agustus 2026. Tindakan diambil karena pengurus dan pemegang saham tidak mampu memulihkan krisis keuangan serta permodalan bank sesuai batas waktu regulator. Pengawasan berlangsung sejak 6 Agustus 2025 ketika OJK menetapkan status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) turun menjadi minus 2,98 persen dan Cash Ratio hanya 3,59 persen, di bawah standar minimum 5 persen. Pada 5 Agustus 2026, BPR ditetapkan sebagai BPR Dalam Resolusi (BDR) karena tenggat waktu pemulihan modal dari pemegang saham. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan likuidasi bank dan meminta pencabutan izin kepada OJK pada 13 Agustus 2026. Bank berkediam di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bekasi Barat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 19 Agustus 2026 pukul 19.28
OJK cabut izin usaha BPR Citra Bersada Abadi di Kota Bekasi
Berita terkait
Daftar 10 Bank Tutup per Juli 2026
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 11.41
Pembiayaan Modal Ventura Susut 0,48%, BOPO Tembus 94,7% per Juni 2026
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 20.30
OJK Lantik Deputi Baru Awasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 19.33
Pasar Futures Indonesia Berpeluang Tumbuh, Literasi dan Edukasi Perlu Diperkuat
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 19.30