Bank Bangkrut Nambah Lagi, Kali Ini Terjadi di Bekasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi di Bekasi pada 19 Agustus 2026. Tindakan diambil karena pengurus dan pemegang saham tidak mampu memulihkan krisis keuangan serta permodalan bank sesuai batas waktu regulator. Pengawasan berlangsung sejak 6 Agustus 2025 ketika OJK menetapkan status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) turun menjadi minus 2,98 persen dan Cash Ratio hanya 3,59 persen, di bawah standar minimum 5 persen. Pada 5 Agustus 2026, BPR ditetapkan sebagai BPR Dalam Resolusi (BDR) karena tenggat waktu pemulihan modal dari pemegang saham. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan likuidasi bank dan meminta pencabutan izin kepada OJK pada 13 Agustus 2026. Bank berkediam di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bekasi Barat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 13.18
OJK Cabut Izin Usaha Bank di Bekasi Gara-gara Bangkrut
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 14.00
OJK Cabut Izin Bank di Bekasi
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 11.38
OJK Cabut Izin Bank di Bekasi
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 15.15
OJK Cabut Izin Usaha Bank di Bekasi, Seluruh Operasional Bank Resmi Dihentikan
Berita terkait
14 Bank Bangkrut hingga September 2026, Ini Daftar Lengkapnya
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 15.55
Ada Bank di Bekasi Izinnya Baru Dicabut OJK, Ini Namanya
CNBC Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 21.00
Daftar 15 Bank Tutup hingga September
Detik.com · 26 September 2026 pukul 15.08
Daftar 15 Bank Tutup per September 2026
CNN Indonesia · 26 September 2026 pukul 05.30