Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bank Bangkrut Nambah Lagi, Kali Ini Terjadi di Bekasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Citra Bersada Abadi di Bekasi pada 19 Agustus 2026. Tindakan diambil karena pengurus dan pemegang saham tidak mampu memulihkan krisis keuangan serta permodalan bank sesuai batas waktu regulator. Pengawasan berlangsung sejak 6 Agustus 2025 ketika OJK menetapkan status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) turun menjadi minus 2,98 persen dan Cash Ratio hanya 3,59 persen, di bawah standar minimum 5 persen. Pada 5 Agustus 2026, BPR ditetapkan sebagai BPR Dalam Resolusi (BDR) karena tenggat waktu pemulihan modal dari pemegang saham. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan likuidasi bank dan meminta pencabutan izin kepada OJK pada 13 Agustus 2026. Bank berkediam di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21, Bekasi Barat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait