Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Minta Perbankan Hitung Risiko Debitur Sebelum Kenaikan Bunga Kredit Bertahap

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan mempertimbangkan kemampuan bayar debitur dan risiko kredit saat menaikkan suku bunga kredit secara bertahap. Langkah ini merespons kenaikan BI Rate sebesar 100 basis poin (bps) pada periode April hingga Juli 2026, yang memicu kenaikan suku bunga DPK rupiah sebesar 19 bps. Namun, terdapat perbedaan laporan terkait kenaikan suku bunga kredit rupiah: CNBC Indonesia dan satu sumber ANTARA menyebutkan kenaikan 15 bps, sementara laporan lain ANTARA mencatat kenaikan 7 bps. OJK juga menekankan pentingnya transparansi informasi produk kepada nasabah serta penggunaan dana murah (low-cost funding) untuk menjaga profitabilitas. Hingga Juli 2026, kredit perbankan tumbuh 13,58% (yoy) mencapai Rp9.135 triliun dengan rasio NPL gross 2,10% dan NPL net 0,81%. Industri multifinance tetap bergantung pada pendanaan perbankan (77,17% dari total), dengan risiko sensitivitas terhadap fluktuasi suku bunga BI yang berada di level 5,75%.

Menurut tiap media