OJK Minta Perbankan Hitung Risiko Debitur Sebelum Kenaikan Bunga Kredit Bertahap
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan mempertimbangkan kemampuan bayar debitur dan risiko kredit saat menaikkan suku bunga kredit secara bertahap. Langkah ini merespons kenaikan BI Rate sebesar 100 basis poin (bps) pada periode April hingga Juli 2026, yang memicu kenaikan suku bunga DPK rupiah sebesar 19 bps. Namun, terdapat perbedaan laporan terkait kenaikan suku bunga kredit rupiah: CNBC Indonesia dan satu sumber ANTARA menyebutkan kenaikan 15 bps, sementara laporan lain ANTARA mencatat kenaikan 7 bps. OJK juga menekankan pentingnya transparansi informasi produk kepada nasabah serta penggunaan dana murah (low-cost funding) untuk menjaga profitabilitas. Hingga Juli 2026, kredit perbankan tumbuh 13,58% (yoy) mencapai Rp9.135 triliun dengan rasio NPL gross 2,10% dan NPL net 0,81%. Industri multifinance tetap bergantung pada pendanaan perbankan (77,17% dari total), dengan risiko sensitivitas terhadap fluktuasi suku bunga BI yang berada di level 5,75%.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNBC Indonesia
Bos OJK Minta Bank Cek Kemampuan Debitur Sebelum Naikkan Bunga Kredit
21 September 2026 pukul 17.40 · Baca aslinya ↗
ANTARA News
OJK: Bank perlu hitung risiko kredit saat cepat naikkan suku bunga
21 September 2026 pukul 17.47 · Baca aslinya ↗
OJK nilai pemberian "special rate" perlu dilakukan secara terukur
21 September 2026 pukul 19.49 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Multifinance Masih Bergantung Bank, Pendanaannya Capai Rp289,69 Triliun
21 September 2026 pukul 18.18 · Baca aslinya ↗