Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu Cair 2,6 Ton dan Rokok Ilegal di Perairan Kepulauan Riau

Operasi gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) cair seberat 2,6 ton serta 1.570.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Penangkapan dilakukan terhadap kapal MV Ocean Porter bendera Tanzania di perairan Kepulauan Riau pada 17-18 Agustus 2026. Kapal tersebut diduga melakukan aktivitas ship-to-ship di perairan Andaman-Selat Malaka sebelum menuju Selat Singapura. Tim gabungan mengamankan kapal di perairan utara Tanjung Parit pada malam hari dengan dukungan beberapa kapal patroli Bea Cukai. Dalam penyelundupan ini terdapat 8 drum dan 1 tangki cairan menyengat yang teridentifikasi positif sabu, serta 157 boks rokok polos merek GD dari Tiongkok dengan nilai Rp3,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp4,46 miliar. Dari operasi tersebut, 10 anak buah kapal (ABK) warga negara Myanmar juga ditangkap. Beberapa media menyebut lokasi penangkapan yang berbeda, yaitu ANTARA News melaporkan di Batam, Kepulauan Riau pada tanggal 21 Agustus 2026, yang berbeda dengan penyebutan lokasi dan tanggal di media lainnya.

Menurut tiap media