Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah DKI Jakarta membuka pendataan KJMU Tahap II 2026 dengan perluasan akses bagi mahasiswa PTS

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II 2026 dari 30 September hingga 6 Oktober 2026 melalui situs p4op.jakarta.go.id/kjmu. Program ini merupakan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu di jenjang Diploma, Sarjana, dan Profesi di wilayah DKI Jakarta dengan nilai bantuan Rp1.500.000 per bulan atau Rp9.000.000 per semester. Bantuan dapat digunakan untuk biaya kuliah, hidup, buku, transportasi, dan perlengkapan kuliah lainnya.

Calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria utama: memiliki NIK sebagai warga DKI Jakarta, berdomisili minimal lima tahun berturut-turut, terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1-5 atau menjadi penerima manfaat panti sosial. Selain itu, calon penerima wajib memiliki Indeks Prestasi (IP) semester minimal 2,75 dari skala 4,00, serta pengajuan dilakukan paling lambat pada semester ke-4. Lulusan sekolah menengah maksimal tiga tahun terakhir juga merupakan syarat pendataan.

Verifikasi ketat dilakukan terhadap variabel keluarga, termasuk kepemilikan mobil, NJOP di atas Rp 1 miliar, status ASN, dan status panti sosial. Bantuan kini mencakup mahasiswa PTN maupun PTS terakreditasi B/Baik Sekali atau C/Baik di wilayah Jakarta. Dengan perluasan ini, kesempatan lebih banyak bagi mahasiswa PTS dengan akreditasi B dan C untuk mendapatkan dukungan biaya pendidikan melalui KJMU.

Menurut tiap media