Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Tahap II Dibuka, Ini Syarat Pendaftar Baru

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026 dari 30 September hingga 6 Oktober 2026. Kebijaran ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. Calon penerima baru wajib memiliki NIK penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta minimal lima tahun berturut-turut. Mereka juga harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1-5 yang dikelola BPS dan Bappenas, atau menjadi penerima manfaat panti sosial Dinas Sosial.

Syarat lainnya adalah menjadi lulusan satuan pendidikan menengah paling lama tiga tahun terakhir. Proses verifikasi juga mempertimbangkan variabel khas daerah seperti kepemilikan mobil, NJOP di atas Rp 1 miliar, dan status ASN dalam satu Kartu Keluarga. Disdik DKI Jakarta akan melakukan pemeringkatan tingkat kesejahteraan calon penerima berdasarkan desil DTSEN, mulai dari desil terendah hingga desil lebih tinggi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Pada KJMU Tahap II 2026, akses bantuan diperluaskan kepada mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) dengan akreditasi B/Baik Sekali dan C/Baik di wilayah Jakarta. Pendaftaran dilakukan melalui situs p4op.jakarta.go.id/kjmu dengan proses pembuatan akun, pengisian data diri, data wali dan kontak darurat, serta pengunggahan dokumen sesuai persyaratan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait