Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Tahap II Dibuka, Ini Syarat Pendaftar Baru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5507237/original/025816900_1771487188-Pramono_KJMU.jpeg)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026 dari 30 September hingga 6 Oktober 2026. Kebijaran ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. Calon penerima baru wajib memiliki NIK penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta minimal lima tahun berturut-turut. Mereka juga harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1-5 yang dikelola BPS dan Bappenas, atau menjadi penerima manfaat panti sosial Dinas Sosial.
Syarat lainnya adalah menjadi lulusan satuan pendidikan menengah paling lama tiga tahun terakhir. Proses verifikasi juga mempertimbangkan variabel khas daerah seperti kepemilikan mobil, NJOP di atas Rp 1 miliar, dan status ASN dalam satu Kartu Keluarga. Disdik DKI Jakarta akan melakukan pemeringkatan tingkat kesejahteraan calon penerima berdasarkan desil DTSEN, mulai dari desil terendah hingga desil lebih tinggi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Pada KJMU Tahap II 2026, akses bantuan diperluaskan kepada mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) dengan akreditasi B/Baik Sekali dan C/Baik di wilayah Jakarta. Pendaftaran dilakukan melalui situs p4op.jakarta.go.id/kjmu dengan proses pembuatan akun, pengisian data diri, data wali dan kontak darurat, serta pengunggahan dokumen sesuai persyaratan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 14.22
Pendataan KJMU Tahap II 2026 Telah Dibuka, Cek Kriteria Penerima Terbaru
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 17.03
KJMU Tahap II 2026 Dibuka, Mahasiswa Jakarta Bisa Daftar hingga 6 Oktober
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 20.00
Pelajar & Mahasiswa Tak Mampu di Jakarta Bakal Bisa Naik Transportasi Gratis
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 20.16
Lewat Kompetisi, Mahasiswa Fikom UNTAR Angkat Isu Sosial di Tengah Masyarakat
Berita terkait
Wali Kota Jakarta Pusat: 707 Ribu Warga Dapat KJP dan 15 Ribu Terima KJMU
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 23.44
KJP Plus Tahap 2 Cair, Ada Temuan Soal Mobil dan Rumah Rp 1 Miliar
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 22.49
Pramono Respons Soal 6 Mahasiswa Tak Lanjut Kuliah karena Kehilangan Bantuan KJMU
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 02.30
Syarat KJMU Diperluas, Kampus Swasta Akreditasi B dan C Bisa Daftar
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 18.21