Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah dan DPR setuju sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang

Pemerintah resmi menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II DPR RI setelah rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I. Komisi IX DPR juga setuju menyetujui RUU tersebut dalam rapat yang sama di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (5/10). RUU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal yang bertujuan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja, kepastian hukum, peningkatan produktivitas, serta menciptakan sistem pengupahan yang adil. RUU juga mencakup perlindungan bagi pekerja sektor informal, penempatan tenaga kerja, dana cadangan pesangon, hingga penegakan hukum ketenagakerjaan. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, RUU menempatkan prinsip keadilan, kesetaraan, dan nondiskriminasi sebagai fondasi utama, sambil memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta keseimbangan hak dan kewajiban para pihak. RUU ini juga menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan bertujuan menyatukan aturan ketenagakerjaan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Setelah persetujuan, RUU akan disahkan menjadi UU besok melalui Rapat Paripurna DPR. Namun, kumparan menyebutkan bahwa RUU akan disahkan menjadi UU "besok", sementara SINDOnews menyebut tanggal spesifik yaitu Selasa, 6 Oktober 2026. Selain itu, Liputan6.com menyebutkan bahwa RUU tidak hanya melindungi pekerja dan buruh, tetapi juga mencakup pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pengusaha.

Menurut tiap media