DPR dan Pemerintah Sepakat Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Rapat Paripurna Besok
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI dan pemerintah sepakat menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi UU dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026. Penyusunan RUU dilakukan oleh Komisi IX DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (5/10/2026). RUU ini bertujuan memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja, memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, serta mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. RUU juga mencakup peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, sistem pengupahan yang adil, serta perkuat hubungan industrial yang harmonis. Penyusunan RUU merupakan upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang dapat mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 22.50
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Paripurna DPR, Simak Poin Pentingnya
ANTARA News · 5 Oktober 2026 pukul 21.03
Pemerintah setuju RUU Ketenagakerjaan lanjut ke pembicaraan tingkat II
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 21.29
Komisi IX DPR Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Disahkan Jadi UU Besok
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 23.19
Komisi IX DPR Ungkap Alasan Rapat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Kerap Tertutup
Berita terkait
Menaker Pastikan Tak Masuk Angin Kawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 10.05
Pemerintah Tunggu Usulan DPR soal Ambang Batas Parlemen
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 12.00
Baleg DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Reforma Agraria ke Paripurna
Liputan6.com · 21 September 2026 pukul 15.24
Baleg DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria Dibawa ke Paripurna
kumparan · 21 September 2026 pukul 15.01