Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

DPR dan Pemerintah Sepakat Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Rapat Paripurna Besok

DPR RI dan pemerintah sepakat menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi UU dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026. Penyusunan RUU dilakukan oleh Komisi IX DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (5/10/2026). RUU ini bertujuan memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja, memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, serta mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. RUU juga mencakup peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, sistem pengupahan yang adil, serta perkuat hubungan industrial yang harmonis. Penyusunan RUU merupakan upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang dapat mengantisipasi perubahan dunia kerja dan transformasi digital.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait