Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Lanjut ke Paripurna DPR, Simak Poin Pentingnya

Pemerintah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II di DPR RI. RUU ini dirancang untuk memperkuat perlindungan pekerja, memberikan kepastian hukum, dan menciptakan hubungan industrial yang lebih adil. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, RUU menempatkan prinsip keadilan, kesetaraan, dan nondiskriminasi sebagai fondasi utama, sambil memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta keseimbangan hak dan kewajiban para pihak. RUU ini juga menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan bertujuan menyatukan aturan ketenagakerjaan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.

RUU tidak hanya melindungi pekerja dan buruh, tetapi juga mencakup pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pengusaha. Pemerintah menekankan bahwa perlindungan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum yang kuat sambil tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha. Selain itu, RUU juga mengatur pembenahan sistem pengawasan ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, dan proporsional. Setelah melalui pembahasan bersama DPR RI, pemerintah menyatakan dapat menerima dan menyetujui RUU untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait