Pemerintah Perpanjang Fasilitas PPh 21 untuk Pekerja di Bawah Rp10 Juta, Kaji Penyesuaian PTKP hingga 2027
Rangkuman gabungan dari 4 media · disusun dengan AI
Pemerintah akan memperluas fasilitas bebas PPh 21 bagi pekerja dengan gaji bulanan di bawah Rp10 juta, yang diproyeksikan mencover sekitar 7,5 juta pekerja mulai 2027. Kebijakan ini awalnya hanya ditujukan untuk sektor padat karya dan pariwisata, namun kini diperluas ke seluruh sektor. Juda Agung menyampaikan bahwa penyesuaian ini sedang dalam tahap perhitungan dampaknya.
Selain itu, Kementerian Keuangan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sedang mengkaji penyesuaian besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan inflasi. Saat ini, batas PTKP ditetapkan pada Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan untuk diri wajib pajak sendiri. Jika diterapkan, kenaikan PTKP diperkirakan memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk membelanjakan pendapatan, meskipun berpotensi mengurangi penerimaan PPh negara.
Pemerintah juga berencana melanjutkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar serta menetapkan standar baru untuk industri perhiasan terkait kadar logam mulia. Bank Dunia memperkirakan Indonesia berpotensi memperoleh tambahan penerimaan hingga 6% terhadap PDB jika mampu mengoptimalkan pemungutan PPh Badan dan PPN, dengan rekomendasi reformasi yang dapat menghasilkan tambahan sekitar 2,5% PDB.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JawaPos
Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 10 Juta Tak lagi Kena PPh 21, Pemerintah juga Kaji Revisi PTKP
1 Oktober 2026 pukul 14.00 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Pemerintah Perluas Insentif PPh 21 Bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta di 2027
1 Oktober 2026 pukul 14.23 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Kemenkeu Kaji Kenaikan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak
1 Oktober 2026 pukul 16.45 · Baca aslinya ↗
CNBC Indonesia
Kemenkeu Kaji Perubahan PTKP: Batas Gaji Bebas Pajak Jadi Lebih Tinggi
1 Oktober 2026 pukul 17.15 · Baca aslinya ↗