Pemerintah Perluas Insentif PPh 21 Bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta di 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah akan memperluas insentif pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 2027 untuk menjaga daya beli pekerja. Kebijakan ini akan berlaku bagi seluruh pekerja di semua sektor dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan, memperluas cakupan dari sebelumnya yang hanya menyasar sektor padat karya dan pariwisata. Estimasi penerima manfaat mencapai 7,5 juta pekerja.
Selain itu, pemerintah bersama Kementerian Keuangan sedang mengkaji penyesuaian besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan angka inflasi. Pemerintah juga akan melanjutkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar serta menyesuaikan ketentuan fasilitas PPN bagi industri perhiasan untuk logam mulia kadar 99,9%.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 1 Oktober 2026 pukul 14.00
Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 10 Juta Tak lagi Kena PPh 21, Pemerintah juga Kaji Revisi PTKP
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 11.43
Pemerintah Lanjutkan Program Magang Vokasi dan PPh Pasal 21 untuk Pekerja Pada 2027
CNBC Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 07.05
Mulai 2027, Semua Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Pemerintah!
Detik.com · 30 September 2026 pukul 21.26
Prabowo Instruksikan Insentif Ekonomi-Program Magang Dilanjutkan pada 2027
Berita terkait
Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Mau Dinaikkan
Detik.com · 30 September 2026 pukul 20.30
Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan Lanjut Tahun Depan
Detik.com · 30 September 2026 pukul 19.37
Defisit APBN 2027 Tetap Dijaga di 2,4%, Meski Belanja Naik
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 11.06
Penerimaan Pajak di Bali Tembus Rp 11,2 Triliun, Dominan Pariwisata & Perdagangan
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 07.57