Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Perluas Insentif PPh 21 Bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta di 2027

Pemerintah akan memperluas insentif pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 2027 untuk menjaga daya beli pekerja. Kebijakan ini akan berlaku bagi seluruh pekerja di semua sektor dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan, memperluas cakupan dari sebelumnya yang hanya menyasar sektor padat karya dan pariwisata. Estimasi penerima manfaat mencapai 7,5 juta pekerja.

Selain itu, pemerintah bersama Kementerian Keuangan sedang mengkaji penyesuaian besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan angka inflasi. Pemerintah juga akan melanjutkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar serta menyesuaikan ketentuan fasilitas PPN bagi industri perhiasan untuk logam mulia kadar 99,9%.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait