Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kemenkeu Kaji Perubahan PTKP: Batas Gaji Bebas Pajak Jadi Lebih Tinggi

Kementerian Keuangan sedang mengkaji penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak mulai 2027. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyampaikan bahwa pihaknya tengah menghitung dampak kenaikan batas PTKP terhadap daya beli masyarakat. Rencana ini muncul seiring pembahasan program stimulus ekonomi di Istana Merdeka. Saat ini, batas PTKP ditetapkan pada Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan untuk diri wajib pajak sendiri. Jika kebijakan ini diterapkan, pemerintah juga akan memastikan pengurangan PPh Pasal 21 untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta, yang ditujukan untuk sekitar 7,5 juta pekerja hingga 2027. Juda menambahkan bahwa peningkatan PTKP akan berdampak pada penurunan PPh yang harus dibayar wajib pajak. Kedua kebijakan ini diharapkan dapat dorong daya beli masyarakat secara optimal pada 2027.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait