Kemenkeu Kaji Perubahan PTKP: Batas Gaji Bebas Pajak Jadi Lebih Tinggi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Keuangan sedang mengkaji penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak mulai 2027. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyampaikan bahwa pihaknya tengah menghitung dampak kenaikan batas PTKP terhadap daya beli masyarakat. Rencana ini muncul seiring pembahasan program stimulus ekonomi di Istana Merdeka. Saat ini, batas PTKP ditetapkan pada Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan untuk diri wajib pajak sendiri. Jika kebijakan ini diterapkan, pemerintah juga akan memastikan pengurangan PPh Pasal 21 untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta, yang ditujukan untuk sekitar 7,5 juta pekerja hingga 2027. Juda menambahkan bahwa peningkatan PTKP akan berdampak pada penurunan PPh yang harus dibayar wajib pajak. Kedua kebijakan ini diharapkan dapat dorong daya beli masyarakat secara optimal pada 2027.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 16.45
Kemenkeu Kaji Kenaikan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 14.23
Pemerintah Perluas Insentif PPh 21 Bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta di 2027
JawaPos · 1 Oktober 2026 pukul 14.00
Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 10 Juta Tak lagi Kena PPh 21, Pemerintah juga Kaji Revisi PTKP
Detik.com · 30 September 2026 pukul 20.30
Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Mau Dinaikkan
Berita terkait
123 Aset Pengemplang Pajak Dilelang, Nilainya Rp 24,7 Miliar
Detik.com · 24 September 2026 pukul 20.30
Deretan Pejabat yang Dilantik Menkeu Suahasil Nazara Hari Ini
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 12.09
Menkeu Suahasil Lantik 14 Pejabat Kemenkeu, Ini Daftarnya
kumparan · 21 September 2026 pukul 10.37
Kemenkeu Catat Restitusi Pajak Capai Rp 191 Triliun per Agustus 2026
kumparan · 18 September 2026 pukul 18.17