Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kemenkeu Kaji Kenaikan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyatakan pemerintah masih mengkaji kemungkinan penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kenaikan PTKP diperkirakan memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk membelanjakan pendapatan karena porsi penghasilan yang bebas dari pengenaan PPh menjadi lebih besar. Namun, kenaikan ini juga berpotensi mengurangi penerimaan PPh negara. Oleh karena itu, pemerintah sedang memperhitungkan titik keseimbangan optimal antara dampak pada daya beli masyarakat dan penerimaan pajak.

Bank Dunia dalam laporannya bertajuk 'Indonesia: Unlocking Businesses' Tax Potential for Growth' memperkirakan Indonesia berpotensi memperoleh tambahan penerimaan hingga 6% terhadap PDB jika mampu mengoptimalkan pemungutan PPh Badan dan PPN. Dua jenis pajak ini merupakan sumber penerimaan terbesar Indonesia sehingga masih menyimpan potensi yang belum tergarap secara optimal. Bank Dunia menekankan bahwa peningkatan penerimaan pajak tidak harus melalui kenaikan tarif, melainkan dapat dilakukan dengan memperluas basis pajak, menyederhanakan sistem perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Reformasi perpajakan yang telah dilakukan pemerintah, seperti implementasi Core Tax Administration System (Coretax), penguatan penggunaan data pihak ketiga, dan peningkatan kapasitas administrasi perpajakan, dinilai sebag sebagai fondasi yang baik. Namun, Bank Dunia menyatakan reformasi lanjutan tetap diperlukan agar potensi penerimaan negara dapat dimanfaatkan secara maksimal. Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa sebagian dari rekomendasi reformasi dapat menghasilkan tambahan penerimaan sekitar 2,5% PDB, yang cukup untuk membiayai program prioritas pemerintah tanpa melanggar batas defisit fiskal.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait