Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Rencana Naikkan PTKP Berdasarkan Inflasi pada 2027

Pemerintah membuka revisi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan penyesuaian inflasi, dengan target implementasi pada 2027. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan proses perhitungan bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara, sekaligus menekankan bahwa kenaikan PTKP tidak akan memengaruhi target defisit APBN. Penyesuaian penerimaan pajak akan ditutup melalui optimalisasi penerimaan perpajakan dari pos lainnya. Saat ini, batasan PTKP diterapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan, sejak 2016 belum pernah disesuaikan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan skema revisi PTKP dengan pertimbangan utama kontribusi wajib pajak berdasarkan desil penghasilan, karena tarif progresif membuat kontribusi pajak berbeda. Sistem Coretax diproyeksikan tidak akan terpengaruh signifikan pada tingkat kepatuhan pajak. Peneliti Yusuf Rendy Manilet menyebut pengalaman 2013, ketika kenaikan PTKP 53% menyebabkan penerimaan PPh orang pribadi menurun Rp13 triliun. Ekonom Nailul Huda menilai PTKP saat ini terlalu rendah, menghambat kelas menengah kena pajak.

Menurut tiap media