Ditjen Pajak Siapkan Skenario Kenaikan PTKP pada 2027, Besarannya Belum Diketok
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ditjen Pajak mengkaji penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk tahun 2027, dengan nilai Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak berubah sejak 2016. Skenario kenaikan PTKP telah diserahkan ke Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu untuk pembahasan lanjutan dalam forum bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa pertimbangan utama meliputi kontribusi wajib pajak berdasarkan desil penghasilan, dengan fokus pada kelompok berpenghasilan tinggi yang menyumbang lebih besar. Penguatan administrasi perpajakan melalui sistem Coretax dengan mekanisme pre-populated diharapkan dapat menjaga kepatuhan wajib pajak bila PTKP dinaikkan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyatakan pemerintah sedang menghitung penyesuaian PTKP yang mungkin disesuaikan dengan inflasi bersama Menteri Keuangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 22.39
Bos Pajak Buka Suara soal Batas PTKP Mau Dinaikkan
CNBC Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 21.26
Airlangga Buka Suara soal PTKP Naik, Defisit APBN Dipastikan Aman
Detik.com · 30 September 2026 pukul 20.30
Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Mau Dinaikkan
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 08.10
Bos Pajak Kirim 454.377 'Surat Cinta' hingga September 2026
Berita terkait
Pungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Mulai Berlaku, Libatkan 6 Issuer
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 20.30
Kemenkeu Kaji Perubahan PTKP: Batas Gaji Bebas Pajak Jadi Lebih Tinggi
CNBC Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 17.15
Kemenkeu Kaji Kenaikan Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 16.45
Pemerintah Perluas Insentif PPh 21 Bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp10 Juta di 2027
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 14.23