Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Terapkan Sistem Pemungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Mulai 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai 25 September 2026. Enam issuer ditunjuk sebagai pemungut PPN: PT BRI, PT Bank Mandiri, BNI, BTN, BSI, serta PT LinkAja (Fintek Karya Nusantara). Sistem ini mengumpulkan PPN atas transaksi digital luar negeri oleh konsumen di Indonesia, merupakan mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri yang belum dipungut melalui PMSE, sehingga tidak menimbulkan pemungutan pajak dua kali. SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi sebelum masuk tahap go live.

Dengan SPP-TDLN, transaksi digital seperti pembelian barang atau jasa secara online dari luar negeri akan dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Sistem ini berbasis informasi sistem pembayaran dan bertujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan serta memberikan perlakuan setara antara transaksi domestik dan luar negeri. DJP menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan dalam era digital ini.

Selain SPP-TDLN, Pemerintah juga menunjuk 4 marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Oktober 2026. Platform yang ditunjuk meliputi Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee. Kebijakan ini menjadi implementasi dari PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan mengharuskan marketplace memungut pajak atas transaksi pedagang dalam negeri secara langsung.

Menurut tiap media