Pemerintah Terapkan Sistem Pemungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Mulai 2026
Rangkuman gabungan dari 4 media · disusun dengan AI
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai 25 September 2026. Enam issuer ditunjuk sebagai pemungut PPN: PT BRI, PT Bank Mandiri, BNI, BTN, BSI, serta PT LinkAja (Fintek Karya Nusantara). Sistem ini mengumpulkan PPN atas transaksi digital luar negeri oleh konsumen di Indonesia, merupakan mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri yang belum dipungut melalui PMSE, sehingga tidak menimbulkan pemungutan pajak dua kali. SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi sebelum masuk tahap go live.
Dengan SPP-TDLN, transaksi digital seperti pembelian barang atau jasa secara online dari luar negeri akan dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Sistem ini berbasis informasi sistem pembayaran dan bertujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan serta memberikan perlakuan setara antara transaksi domestik dan luar negeri. DJP menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan dalam era digital ini.
Selain SPP-TDLN, Pemerintah juga menunjuk 4 marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Oktober 2026. Platform yang ditunjuk meliputi Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee. Kebijakan ini menjadi implementasi dari PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan mengharuskan marketplace memungut pajak atas transaksi pedagang dalam negeri secara langsung.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Liputan6.com
Pungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Mulai Berlaku, Libatkan 6 Issuer
1 Oktober 2026 pukul 20.30 · Baca aslinya ↗
CNBC Indonesia
Sah! Himbara-LinkAja Pungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri
2 Oktober 2026 pukul 07.50 · Baca aslinya ↗
JawaPos
Pemerintah Mulai Terapkan Pungutan PPN Transaksi Digital Luar Negeri
2 Oktober 2026 pukul 15.30 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Pemerintah Tunjuk 4 Marketplace Pemungut PPh Pasal 22
2 Oktober 2026 pukul 16.36 · Baca aslinya ↗