Sah! Himbara-LinkAja Pungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Sistem ini mengumpulkan PPN atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan konsumen di Indonesia melalui mekanisme otomatis berbasis informasi sistem pembayaran. SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian di lingkungan sandboxing dan stabilisasi sebelum masuk go live. Dalam pelaksanaan awal, enam pihak ditunjuk sebagai pemungut PPN meliputi Himbara (enam bank besar) dan LinkAja. Sistem ini merupakan mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri yang belum dipungut melalui PMSE, dengan tujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memberikan perlakuan setara antara transaksi domestik dan luar negeri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 20.30
Pungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Mulai Berlaku, Libatkan 6 Issuer
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 08.40
DJP Perketat Pengawasan Pajak Orang Kaya hingga Transaksi Digital
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 20.30
Airlangga Ungkap Pajak Perhiasan Bakal Berubah, Ini Bocorannya
Berita terkait
SPP-TDLN Resmi Aktif, Ditjen Pajak Bidik Tambahan Penerimaan
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 23.56
Mulai Hari Ini, Pajak Belanja Online dari Luar Negeri Dipungut lewat Himbara
kumparan · 10 September 2026 pukul 16.52
KPK Jadwal Ulang Panggil Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Gratifikasi Rp 20,7 M
Detik.com · 28 September 2026 pukul 18.55
Indonesia Bidik Kursi DK PBB 2029-2030, Tegaskan Komitmen Perdamaian
kumparan · 27 September 2026 pukul 09.08