Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Sah! Himbara-LinkAja Pungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

Pemerintah Indonesia mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Sistem ini mengumpulkan PPN atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan konsumen di Indonesia melalui mekanisme otomatis berbasis informasi sistem pembayaran. SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian di lingkungan sandboxing dan stabilisasi sebelum masuk go live. Dalam pelaksanaan awal, enam pihak ditunjuk sebagai pemungut PPN meliputi Himbara (enam bank besar) dan LinkAja. Sistem ini merupakan mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri yang belum dipungut melalui PMSE, dengan tujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memberikan perlakuan setara antara transaksi domestik dan luar negeri.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait