Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Mulai Berlaku, Libatkan 6 Issuer

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk enam issuer, yaitni lima bank dan satu fintech sebagai pemungut PPN dalam Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). SPP-TDLN berlaku mulai 25 September 2026 dan digunakan untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri oleh konsumen di Indonesia. Enam issuer yang ditunjuk meliputi PT BRI, PT Bank Mandiri, BNI, BTN, BSI, serta PT LinkAja (Fintek Karya Nusantara). Sistem ini merupakan mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri yang belum dipungut melalui PMSE, sehingga tidak menimbulkan pemungutan pajak dua kali. Penerapan SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi sebelum masuk tahap go live.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait