Pungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Mulai Berlaku, Libatkan 6 Issuer
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9349966/original/058703200_1789550901-email-attachment_2026_09_16_immanuel-christian_dirjen-pajak-angkat-bicara-soal-rotasi-pejabat-pajak-penyebab-purbaya-dipecat_IMG_7089.jpeg)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk enam issuer, yaitni lima bank dan satu fintech sebagai pemungut PPN dalam Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). SPP-TDLN berlaku mulai 25 September 2026 dan digunakan untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri oleh konsumen di Indonesia. Enam issuer yang ditunjuk meliputi PT BRI, PT Bank Mandiri, BNI, BTN, BSI, serta PT LinkAja (Fintek Karya Nusantara). Sistem ini merupakan mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri yang belum dipungut melalui PMSE, sehingga tidak menimbulkan pemungutan pajak dua kali. Penerapan SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi sebelum masuk tahap go live.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 22.01
Per Hari Ini, Pemerintah Resmi Berlakukan Pajak untuk Marketplace
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 20.30
Airlangga Ungkap Pajak Perhiasan Bakal Berubah, Ini Bocorannya
Berita terkait
SPP-TDLN Resmi Aktif, Ditjen Pajak Bidik Tambahan Penerimaan
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 23.56
Mulai Hari Ini, Pajak Belanja Online dari Luar Negeri Dipungut lewat Himbara
kumparan · 10 September 2026 pukul 16.52
Pemerintah Pertimbangkan Pembebasan Pajak Buat Industri Tekstil
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 11.14
Suahasil Nazara Klaim Sistem Coretax Pajak Semakin Baik
Liputan6.com · 19 September 2026 pukul 09.59