Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan Beberapa Cuti Bersama dalam Tahun 2027

Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator PMK, Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan pada 15 September 2026. Penetapan ini disepuang dalam Rapat Tingkat Menteri dan mengatur hari libur religius seperti Idul Fitri, Idul Adha, Maulid Nabi, serta hari libur nasional lainnya seperti Hari Kemerdekaan, Hari Buruh, dan Natal. Beberapa media melaporkan perbedaan jumlah cuti bersama: Warta Ekonomi dan JawaPos mencantumkan 8 hari cuti bersama, sementara kumparan hanya menyebutkan 6 hari cuti bersama. Detik.com menambahkan bahwa cuti bersama ditentukan untuk memanjangkan durasi libur dengan mempertimbangkan posisi hari Sabtu dan Minggu serta ritual keagamaan.

Menurut tiap media