Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan Beberapa Cuti Bersama dalam Tahun 2027
Rangkuman gabungan dari 5 media · disusun dengan AI
Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator PMK, Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan pada 15 September 2026. Penetapan ini disepuang dalam Rapat Tingkat Menteri dan mengatur hari libur religius seperti Idul Fitri, Idul Adha, Maulid Nabi, serta hari libur nasional lainnya seperti Hari Kemerdekaan, Hari Buruh, dan Natal. Beberapa media melaporkan perbedaan jumlah cuti bersama: Warta Ekonomi dan JawaPos mencantumkan 8 hari cuti bersama, sementara kumparan hanya menyebutkan 6 hari cuti bersama. Detik.com menambahkan bahwa cuti bersama ditentukan untuk memanjangkan durasi libur dengan mempertimbangkan posisi hari Sabtu dan Minggu serta ritual keagamaan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
Pemerintah Tetapkan 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya
15 September 2026 pukul 14.12 · Baca aslinya ↗
kumparan
Catat! Pemerintah Tetapkan 18 Libur Nasional dan 6 Cuti Bersama 2027
15 September 2026 pukul 15.00 · Baca aslinya ↗
JawaPos
Catat! Daftar 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama 2027
15 September 2026 pukul 21.01 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027
16 September 2026 pukul 06.40 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Catat, Ini Daftar Libur dan Cuti Bersama pada 2027
17 September 2026 pukul 07.00 · Baca aslinya ↗