Catat! Pemerintah Tetapkan 18 Libur Nasional dan 6 Cuti Bersama 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah telah menetapkan 18 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama untuk tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1205 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu Menag Nasaruddin Umar, Menaker Yassierli, dan Menpan-RB Rini Widyantini, pada 15 September 2026. SKB ini mengatur penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah, yang ditetapkan secara terpisah oleh Keputusan Menteri Agama. Seluruh unit kerja, termasuk bidang pelayanan masyarakat, wajib mengatur penugasan pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 14.12
Pemerintah Tetapkan 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 12.10
Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 11.52
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027
Detik.com · 15 September 2026 pukul 11.08
Catat! Ini Daftar 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2027
Berita terkait
Daftar Resmi 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2027
JawaPos · 15 September 2026 pukul 13.45
Daftar Lengkap 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 12.12
Ada 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 12.11
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama di 2027, Cek Daftarnya
JawaPos · 15 September 2026 pukul 12.00