Catat, Ini Daftar Libur dan Cuti Bersama pada 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kemenko PMK menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027. Keputusan ini mempertimbangkan hari besar keagamaan, ritual adat, tradisi, serta posisi hari libur yang berdekatan dengan akhir pekan dan momen mudik Lebaran.
Ketentuan cuti bersama berlaku wajib bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara bagi sektor swasta bersifat fakultatif atau opsional. Penetapan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 15 September 2026 pukul 11.47
Isi dan Link Download SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027
kumparan · 15 September 2026 pukul 15.00
Catat! Pemerintah Tetapkan 18 Libur Nasional dan 6 Cuti Bersama 2027
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 14.12
Pemerintah Tetapkan 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya
JawaPos · 15 September 2026 pukul 13.45
Daftar Resmi 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2027
Berita terkait
Ada 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 12.11
Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 12.10
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama di 2027, Cek Daftarnya
JawaPos · 15 September 2026 pukul 12.00
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 11.52