Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Catat, Ini Daftar Libur dan Cuti Bersama pada 2027

Kemenko PMK menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2027. Keputusan ini mempertimbangkan hari besar keagamaan, ritual adat, tradisi, serta posisi hari libur yang berdekatan dengan akhir pekan dan momen mudik Lebaran.

Ketentuan cuti bersama berlaku wajib bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara bagi sektor swasta bersifat fakultatif atau opsional. Penetapan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait