Pemerintah Tetapkan 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator PMK, Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan. Penetapan ini disepulkan dalam Rapat Tingkat Menteri dan ditandatangani di Jakarta Pusat pada Selasa, 15 September 2026. Menko PMK Pratikno menjelaskan bahwa sebagian besar libur nasional bersifat keagamaan, sementara cuti bersama ditentukan berdasarkan kelancaran pelaksanaan ritual keagamaan, posisi hari Sabtu dan Minggu, serta arus mudik Lebaran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 12.10
Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027
Detik.com · 15 September 2026 pukul 11.08
Catat! Ini Daftar 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2027
kumparan · 15 September 2026 pukul 15.00
Catat! Pemerintah Tetapkan 18 Libur Nasional dan 6 Cuti Bersama 2027
JawaPos · 15 September 2026 pukul 12.00
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama di 2027, Cek Daftarnya
Berita terkait
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 11.52
Daftar Resmi 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2027
JawaPos · 15 September 2026 pukul 13.45
Daftar Lengkap 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 12.12
Ada 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 12.11