Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Tetapkan 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya

Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada tahun 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator PMK, Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan. Penetapan ini disepulkan dalam Rapat Tingkat Menteri dan ditandatangani di Jakarta Pusat pada Selasa, 15 September 2026. Menko PMK Pratikno menjelaskan bahwa sebagian besar libur nasional bersifat keagamaan, sementara cuti bersama ditentukan berdasarkan kelancaran pelaksanaan ritual keagamaan, posisi hari Sabtu dan Minggu, serta arus mudik Lebaran.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait