Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

⁠Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027

Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 melalui SKB 3 Menteri Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026. Total terdapat 26 hari libur nasional dan cuti bersama yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengatur rencana liburan atau cuti tahunan. Beberapa hari libur nasional utama meliputi Tahun Baru 2027 pada 1 Januari, Isra Mikraj pada 5 Januari, Tahun Baru Imlek pada 6 Februari, Nyepi pada 8 Maret, Idulfitri pada 10-11 Maret, Wafat Yesus Kristus dan Kebangkitan Yesus Kristus pada 28 Maret, Hari Buruh pada 1 Mei, Kenaikan Yesus Kristus pada 6 Mei, Iduladha pada 17 Mei, Hari Raya Waisak pada 20 Mei, Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni, 1 Muharam pada 6 Juni, Maulid Nabi pada 15 Agustus, Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus, dan Kelahiran Yesus Kristus pada 25 Desember. Sementara itu, cuti bersama biasanya ditempatkan tepat sebelum atau sesudah hari libur nasional untuk memanjangkan durasi libur. Contohnya, cuti bersama Idulfitri terletak pada 9, 12, dan 15 Maret, sementara cuti bersama Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 dapat dimanfaatkan untuk membuat periode libur berlangsung lebih lama hingga enam hari. Masyarakat disarankan untuk mencocokkan jadwal libur dengan kebijakan perusahaan dan mengoptimalkan penggunaan cuti tahunan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait