Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Riau Ungkap 37-38 Kasus Karhutla, 38-40 Tersangka hingga Akhir Agustus 2026

Polda Riau secara masif menegakkan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Dari Januari hingga akhir Agustus, kepolisian mengungkap antara 35 hingga 37 kasus karhutla, dengan menetapkan antara 38 hingga 40 orang sebagai tersangka. Upaya ini merupakan bagian dari strategi gabungan antara pemadaman dan penegakan hukum untuk mencegah kejadian kebakaran hutan yang kerap terjadi di wilayah rawan seperti Riau.

Kasus-kasus karhutla tersebar di 12 Polres/Kantor Polisi, dengan mayoritas disebabkan oleh pembakaran lahan sengaja untuk pembukaan perkebunan kelapa sawit atau holtikultura, serta kelalaian pembakaran sampah yang tidak terkendali. Total lahan yang terdampak mencapai 904 hektar. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan bahwa jumlah perkara yang ditangani masih terus berkembang, sementara Kombes Akmadi menegaskan penegakan hukum akan dilakukan profesional, transparan, dan berkeadilan.

Seluruh kasus yang diungkap melibatkan pelaku perorangan, bukan kelompok terorganisir, menunjukkan pola kejahatan yang tersebar dan tidak terpusat. Penyidik menggunakan pendekatan scientific criminal investigation dengan fokus menemukan sumber api, motif, dan siapa yang bertanggung jawab secara menyeluruh. Pelaku ditangkap dengan mengacu pada UU Lingkungan Hidup 32/2009, UU Kehutanan 41/1999, UU Pencegahan Kerusakan Hutan 18/2013, dan UU KUHP Pasal 308.

Menurut tiap media