Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Orang Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Riau telah menangani 37 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan 40 tersangka hingga akhir Agustus 2026. Total lahan yang terdampak mencapai 904 hektar. Kasus tersebar di 12 Polres/Kantor Polisi dengan rincian: Pelalawan (7 kasus/8 tersangka), Bengkalis (7/8), Indragiri Hilir (7/7), Kampar (4/4), Rokan Hilir (3/3), Indragiri Hulu (3/3), Pekanbaru (2/2), serta Dumai, Siak, Kepulauan Meranti masing-masing 1 kasus/1 tersangka. Tiga kasus baru terdeteksi di Rokan Hilir (MA, 28 tahun), Pelalawan (EPT, 40 tahun), dan Kampar (NR, 54 tahun). Mayoritas kasus disebabkan oleh pembakaran lahan sengaja untuk pembukaan perkebunan kelapa sawit atau kelalaian pembakaran sampah. Penyidikan menggunakan pendekatan scientific criminal investigation dengan fokus menemukan sumber api, motif, dan siapa yang bertanggung jawab secara menyeluruh.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 15.03
Polda Riau Komitmen Tindak Tegas Pelaku Karhutla Tanpa Kompromi!
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 13.48
Polda Riau: Karhutla Mayoritas karena Kesengajaan untuk Buka Lahan Sawit
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 18.30
Penegakan Hukum Karhutla Masif, Polda Riau Tangkap 38 Pelaku
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 15.49
Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Karhutla, Motif Buka Lahan Sawit
Berita terkait
Kapolda Riau Lapor Karhutla ke Prabowo: 36 Pembakar Lahan Ditindak di 2026
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 13.47
Polda Riau Ungkap 37 Kasus Karhutla, 40 Orang Jadi Tersangka
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 13.03
Polda Kaltim Tetapkan Lima Tersangka Karhutla, Kini Tangani 23 Kasus
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.18
Polda Riau Bagikan Ribuan Masker Cegah Paparan Asap Karhutla di Pekanbaru
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 22.12