Polda Riau: Karhutla Mayoritas karena Kesengajaan untuk Buka Lahan Sawit
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Riau menyelidiki 37 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 2026, mayoritas disebabkan sengaja untuk membuka lahan perkebunan sawit atau holtikultura. Dari 37 kasus, luas lahan terdampak seluas 904 hektare. Dari beberapa kasus, kebakaran terjadi akibat kelalaian pembakaran sampah yang tidak terkendali. Penyidik mengidentifikasi 40 tersangka yang dijerat dengan UU Lingkungan Hidup 32/2009, UU Kehutanan 41/1999, UU Pencegahan Kerusakan Hutan 18/2013, dan UU KUHP Pasal 308. Penegakan hukum dilakukan untuk memberi efek jera dan melindungi lingkungan serta masyarakat dari dampak karhutla.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 14.53
Polda Riau Tangani 37 Kasus Karhutla, 40 Orang Jadi Tersangka
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 18.30
Penegakan Hukum Karhutla Masif, Polda Riau Tangkap 38 Pelaku
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.18
Polda Kaltim Tetapkan Lima Tersangka Karhutla, Kini Tangani 23 Kasus
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 14.00
Polres Muba Tetapkan 3 Tersangka Kasus Karhutla
Berita terkait
Kapolda Riau Lapor Karhutla ke Prabowo: 36 Pembakar Lahan Ditindak di 2026
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 13.47
Polda Riau Ungkap 37 Kasus Karhutla, 40 Orang Jadi Tersangka
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 13.03
Polda Riau Bagikan Ribuan Masker Cegah Paparan Asap Karhutla di Pekanbaru
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 22.12
Menhut tegaskan penegakan hukum terkait karhutla tidak pandang bulu
ANTARA News · 25 Agustus 2026 pukul 21.19