Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Riau: Karhutla Mayoritas karena Kesengajaan untuk Buka Lahan Sawit

Polda Riau menyelidiki 37 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 2026, mayoritas disebabkan sengaja untuk membuka lahan perkebunan sawit atau holtikultura. Dari 37 kasus, luas lahan terdampak seluas 904 hektare. Dari beberapa kasus, kebakaran terjadi akibat kelalaian pembakaran sampah yang tidak terkendali. Penyidik mengidentifikasi 40 tersangka yang dijerat dengan UU Lingkungan Hidup 32/2009, UU Kehutanan 41/1999, UU Pencegahan Kerusakan Hutan 18/2013, dan UU KUHP Pasal 308. Penegakan hukum dilakukan untuk memberi efek jera dan melindungi lingkungan serta masyarakat dari dampak karhutla.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait