Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Utang Pinjol RI Capai Rp106,94 Triliun, Kredit Macet 4,73%, OJK Bentuk Aturan Baru

OJK mencatat outstanding pinjaman daring (pindar) atau pinjol masyarakat Indonesia mencapai Rp106,94 triliun pada Agustus 2026, tumbuh 22,07% year on year. Tingkat kredit macet (TWP90) berada di 4,73%, naik dari 4,60% pada Agustus 2025. OJK juga menemukan 10 dari 94 penyelenggara pindar belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar, dan tujuh dari 144 perusahaan pembiayaan belum memenuhi modal inti Rp100 miliar. Semua entitas yang tidak memenuhi telah mengirimkan rencana pemenuhan ke OJK.

Banyak masyarakat salah mengira bahwa utang pinjol akan otomatis hangus setelah 90 hari gagal bayar. Menurut Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022, keterlambatan lebih dari 90 hari hanya mengubah status menjadi kredit macet (TWP 90), bukan menghapus kewajiban pembayaran. Pihak penyelenggara tetap berhak menagih melalui jalur hukum, dan nasabah akan dilaporkan ke SLIK OJK yang berakibat nama masuk daftar hitam.

Penagihan tetap harus dilakukan sesuai aturan. Berdasarkan OJK No. 22 Tahun 2023 Pasal 62, penagihan hanya boleh dilakukan di alamat atau domisili konsumen, hari Senin hingga Sabtu pukul 08.00-20.00, tanpa ancaman, tindakan mempermalukan, atau intimidasi. Debt collector diperbolehkan menagih di luar tempat dan waktu hanya dengan persetujuan konsumen. Bunga pinjol konsumtif legal ditetapkan 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari, sementara bunga pinjaman produktif bisa mencapai 12%-24% per tahun.

Menurut tiap media