Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ekosistem Kripto Indonesia Tembus 22,69 Juta Pengguna, Fokus pada Kepatuhan dan Inovasi

Hingga Juni 2026, jumlah pengguna aset kripto di Indonesia mencapai 22,69 juta akun, menurut laporan dari beberapa media. Pertumbuhan ini didorong oleh penguatan regulasi dan meningkatnya partisipasi institusi. Pemerintah dan regulator, termasuk OJK, mendukung pengembangan melalui kerangka regulatif adaptif dan regulatory sandbox untuk menguji inovasi sebelum penerapan luas. Coinfest Asia 2026 di Bali menjadi ajang diskusi antara pemerintah, regulator, dan pelaku industri untuk menyeimbangkan kepastian regulasi dengan ruang bagi inovasi berkembang.

Oscar Darmawan, co-founder INDODAX, menekankan bahwa kepatuhan (compliance) menjadi fondasi agar institusi dapat berpartisipasi, sekaligus inovasi produk dan layanan domestik perlu dikembangkan agar pengguna tidak beralih ke platform luar negeri. Regulatory sandbox OJK dianggap solusi untuk menguji inovasi baru sambil tetap memprioritaskan perlindungan konsumen. James Eugene dari INDODAX menjelaskan bahwa proses listing kripto kini lebih selektif, dengan mempertimbangkan likuiditas, utilitas, kualitas, dan keberlanjutan ekosistem.

Wakil Menteri Investasi Todotua Pasaribu menyatakan bahwa blockchain dan kripto relevan untuk mendukung investasi nasional, terutama dengan potensi Bali sebagai pusat fintech dan Web3. Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, menyoroti kebutuhan akan regulasi yang adaptif serta kapasitas sumber daya manusia dan kolaborasi lintas otoritas dalam membangun ekosistem kripto yang sehat dan kompetitif.

Menurut tiap media