Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Bongkar Jaringan Penyelundupan 3 Mesin Pesawat Bekas dari Singapura ke Batam

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar jaringan penyelundupan tiga unit mesin pesawat (engine turbo) bekas dari Singapara ke Batam. Penggerekan dilakukan di sebuah gudang di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada 14 Agustus 2026. Saat penggerekan, pelaku sedang memindahkan barang dari gudang pertama ke gudang lainnya. Mesin-mesin tersebut diangkut menggunakan kapal laut dari Singapura dengan memanipulasi muatan barang konstruksi. Barang yang sudah berada di Batam selama tujuh bulan ini diperkirakan akan dikirim ke Jakarta.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu LH, AE, AS, dan DJ. Mereka diduga melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Terkait nilai barang, CNN Indonesia melaporkan nilai penyeludupan sebesar Rp30 miliar, sementara kumparan menyebutkan nilainya sebesar Rp30 miliar pula. Warta Ekonomi juga melaporkan nilai yang sama, yakni Rp30 miliar. Namun, CNN Indonesia semula menyebutkan nilai Rp30 miliar, sementara kumparan awalnya melaporkan nilai Rp30 miliar. Perbedaan ini tidak signifikan karena semua media setuju pada nilai total penyeludupan tersebut.

Menurut tiap media