Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

3 Mesin Pesawat Diselundupkan dari Singapura ke Batam, 4 Pelaku Diciduk

Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau mengungkap penyelundupan tiga mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam tanpa dokumen impor resmi. Empat orang, yaitu LH, AE, AS, dan DJ, ditetapkan sebagai tersangka. Kasus terungkap setelah informasi mengenai aktivitas pemasukan barang dari luar negeri di Jalan Duyung, Batam. Penyelidikan menemukan tiga turbo engine dalam kondisi tidak baru yang didatangkan melalui kapal pelayaran. Rangkaian kegiatan melibatkan LH yang menawarkan pekerjaan, AE yang mengatur pengiriman dan pembuatan palet, serta AS dan DJ yang membantu transportasi. Motifnya adalah memperoleh keuntungan pribadi. Tersangka diancam pidana penjara maksimal lima tahun berdasarkan Pasal 111 KUHP dan Undang-Undang Perdagangan. Laporan polisi dibuat dengan nomor LP/A/22/VIII/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 15 Agustus 2026.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait