3 Mesin Pesawat Diselundupkan dari Singapura ke Batam, 4 Pelaku Diciduk
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau mengungkap penyelundupan tiga mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam tanpa dokumen impor resmi. Empat orang, yaitu LH, AE, AS, dan DJ, ditetapkan sebagai tersangka. Kasus terungkap setelah informasi mengenai aktivitas pemasukan barang dari luar negeri di Jalan Duyung, Batam. Penyelidikan menemukan tiga turbo engine dalam kondisi tidak baru yang didatangkan melalui kapal pelayaran. Rangkaian kegiatan melibatkan LH yang menawarkan pekerjaan, AE yang mengatur pengiriman dan pembuatan palet, serta AS dan DJ yang membantu transportasi. Motifnya adalah memperoleh keuntungan pribadi. Tersangka diancam pidana penjara maksimal lima tahun berdasarkan Pasal 111 KUHP dan Undang-Undang Perdagangan. Laporan polisi dibuat dengan nomor LP/A/22/VIII/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 15 Agustus 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 08.30
Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 3 Mesin Pesawat Bekas Rp30 Miliar dari Singapura
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 14.06
Bea Cukai Batam Amankan 3 Penumpang Pembawa 490 Gram Sabu-Sabu di Bandara Hang Nadim
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 11.00
Sindikat Impor 3 Mesin Pesawat Bekas Asal Singapura Ditangkap di Batam
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 06.36
Polisi Bongkar Penyelundupan Mesin Pesawat Rp30 M di Batam
Berita terkait
3 Mesin Pesawat Diselundupkan dari Singapura, Polisi: Nilainya Rp 30 M
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 10.36
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 11,310 Gram Bubuk Emas Ilegal ke Singapura
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 12.15
Kasus Penyelundupan 150 Ribu Benih Bening Lobster di Banten Segera Disidang
Detik.com · 29 September 2026 pukul 22.28
Video: Lobster RI Sukses Diekspor ke Singapura, KKP Kebut Budi Daya
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 11.40