3 Mesin Pesawat Diselundupkan dari Singapura, Polisi: Nilainya Rp 30 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Kepri mengungkap penyelundupan tiga unit mesin pesawat bekas asal Singapura ke Batam. Barang bukti ditemukan di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, pada 14 Agustus 2026. Total nilai mesin tersebut diperkirakan mencapai Rp 30 miliar.
Polisi menetapkan empat tersangka berinisial LH, AE, AS, dan DJ yang berperan dalam proses pengiriman ilegal tersebut. Para tersangka diduga melanggar persyaratan dokumen impor yang diwajibkan. Atas tindakannya, mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar berdasarkan UU Perdagangan dan KUHP.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 08.30
Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 3 Mesin Pesawat Bekas Rp30 Miliar dari Singapura
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 06.36
Polisi Bongkar Penyelundupan Mesin Pesawat Rp30 M di Batam
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 11.00
Sindikat Impor 3 Mesin Pesawat Bekas Asal Singapura Ditangkap di Batam
Berita terkait
3 Mesin Pesawat Diselundupkan dari Singapura ke Batam, 4 Pelaku Diciduk
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 09.09
Di Balik Impor Ilegal: Manipulasi Dokumen hingga Pelabuhan Tikus
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 09.00
Penyelundupan Beras & Garam Ilegal Terungkap, Begini Modusnya
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 14.04
Bea Cukai Tindak Impor Beras dan Pakaian Ilegal Senilai Rp27,3 M
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 12.51