Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

3 Mesin Pesawat Diselundupkan dari Singapura, Polisi: Nilainya Rp 30 M

Polda Kepri mengungkap penyelundupan tiga unit mesin pesawat bekas asal Singapura ke Batam. Barang bukti ditemukan di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, pada 14 Agustus 2026. Total nilai mesin tersebut diperkirakan mencapai Rp 30 miliar.

Polisi menetapkan empat tersangka berinisial LH, AE, AS, dan DJ yang berperan dalam proses pengiriman ilegal tersebut. Para tersangka diduga melanggar persyaratan dokumen impor yang diwajibkan. Atas tindakannya, mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar berdasarkan UU Perdagangan dan KUHP.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait