Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 3 Mesin Pesawat Bekas Rp30 Miliar dari Singapura

Polda Kepulauan Riau membongkar penyelundupan tiga unit mesin pesawat bekas bernilai Rp30 miliar yang masuk ke Batam dari Singapura tanpa memenuhi dokumen impor. Penyelidikan dilakukan di Jalan Duyung, Batu Ampar, Batam pada 14 Agustus 2026. Empat orang (LH, AE, AS, DJ) ditetapkan tersangka atas kasus ini. Pelanggaran pasal 111 juncto Pasal 47 ayat 1 UU No. 7/2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman: pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp5 miliar.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait