Polda Kepri Bongkar Penyelundupan 3 Mesin Pesawat Bekas Rp30 Miliar dari Singapura
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Kepulauan Riau membongkar penyelundupan tiga unit mesin pesawat bekas bernilai Rp30 miliar yang masuk ke Batam dari Singapura tanpa memenuhi dokumen impor. Penyelidikan dilakukan di Jalan Duyung, Batu Ampar, Batam pada 14 Agustus 2026. Empat orang (LH, AE, AS, DJ) ditetapkan tersangka atas kasus ini. Pelanggaran pasal 111 juncto Pasal 47 ayat 1 UU No. 7/2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman: pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp5 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 09.09
3 Mesin Pesawat Diselundupkan dari Singapura ke Batam, 4 Pelaku Diciduk
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 10.36
3 Mesin Pesawat Diselundupkan dari Singapura, Polisi: Nilainya Rp 30 M
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 14.06
Bea Cukai Batam Amankan 3 Penumpang Pembawa 490 Gram Sabu-Sabu di Bandara Hang Nadim
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 11.00
Sindikat Impor 3 Mesin Pesawat Bekas Asal Singapura Ditangkap di Batam
Berita terkait
Polisi Bongkar Penyelundupan Mesin Pesawat Rp30 M di Batam
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 06.36
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 11,310 Gram Bubuk Emas Ilegal ke Singapura
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 12.15
Video: Lobster RI Sukses Diekspor ke Singapura, KKP Kebut Budi Daya
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 11.40
Bea Cukai Batam Cegat Kapal Bermuatan Barang dari Batam, Ada Elektronik hingga Parfum
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 19.20