Polisi Bongkar Penyelundupan Mesin Pesawat Rp30 M di Batam
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar jaringan penyeludupan tiga unit mesin pesawat (engine turbo) bekas dari Singapura ke Batam. Tiga unit mesin pesawat tersebut diamankan petugas di sebuah gudang di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada 14 Agustus 2026. Saat penggerekan, pelaku sedang memindahkan barang dari gudang pertama ke gudang lainnya. Mesin-mesin tersebut diangkut menggunakan kapal laut dari Singapura dengan memanipulasi muatan barang konstruksi. Barang yang sudah berada di Batam selama tujuh bulan ini diperkirakan akan dikirim ke Jakarta.
Bagikan
Berita terkait
Asmara Kolonel TNI dan Pemasok Narkoba Berujung ke Pengadilan Militer
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 05.50
KPK Sita Rp 1 M & USD 49 Ribu dari ASN DJP di Kasus Pajak Banjarmasin
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 01.00
Kasus Belum Sidang, Pengacara Minta Publik Tak Hakimi Silmy Karim
JawaPos · 1 Oktober 2026 pukul 23.00
KPK Sita Rp 1 Miliar dan 49 Ribu Dolar AS di Kasus KPP Banjarmasin
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 22.22