Perbedaan Pendapat Antara Agrinas dan Danantara Terkait Status Kepegawaian Manajer Kopdes Merah Putih
Rangkuman gabungan dari 4 media · disusun dengan AI
Terdapat perbedaan pendapat antara PT Agrinas Pangan Nusantara dan Danantara serta BP BUMN terkait status kepegawaian manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes). Direktur Utama Agrinas, Joao Angelo De Sousa Mota, menegaskan manajer Kopdes berstatus pegawai BUMN dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun, setelahnya status mereka akan dievaluasi berdasarkan kebutuhan BUMN. Sementara itu, COO Danantara Dony Oskaria menyatakan manajer Kopdes bukan pegawai BUMN, melainkan menjalani penugasan di bawah Agrinas selama dua tahun untuk pembinaan koperasi dengan biaya dari pemerintah. Menteri Koperasi Ferry Juliantono juga menyatakan manajer Kopdes Merah Putih adalah pegawai BUMN dengan PKWT di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara, diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2026. Pemerintah telah menerbitkan SK pengangkatan dan menyiapkan sistem penggajian dengan perlindungan sosial yang jelas.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JawaPos
Berbeda dengan Danantara, Agrinas Tegaskan Manajer Kopdes Merah Putih Pegawai BUMN Dikontrak 2 Tahun
23 September 2026 pukul 20.30 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Cuma Selang Sehari, Agrinas dan Danantara Beda Pendapat soal Status Manajer Kopdes Merah Putih
24 September 2026 pukul 06.45 · Baca aslinya ↗
Agrinas Ngotot Pegawai BUMN, Danantara Bilang Bukan! Menkop Ungkap Manajer Kopdes PKWT 2 Tahun
24 September 2026 pukul 20.25 · Baca aslinya ↗
kumparan
Tepis Danantara, Dirut Agrinas Tegaskan Manajer Kopdes Berstatus Pegawai BUMN
24 September 2026 pukul 09.29 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Beda Penjelasan BP BUMN dan Agrinas soal Status Pegawai Manajer Kopdes
24 September 2026 pukul 19.04 · Baca aslinya ↗
Menkop: Status Pegawai Manajer Kopdes Merah Putih PKWT Agrinas
24 September 2026 pukul 19.38 · Baca aslinya ↗