Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Perbedaan Pendapat Antara Agrinas dan Danantara Terkait Status Kepegawaian Manajer Kopdes Merah Putih

Terdapat perbedaan pendapat antara PT Agrinas Pangan Nusantara dan Danantara serta BP BUMN terkait status kepegawaian manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes). Direktur Utama Agrinas, Joao Angelo De Sousa Mota, menegaskan manajer Kopdes berstatus pegawai BUMN dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun, setelahnya status mereka akan dievaluasi berdasarkan kebutuhan BUMN. Sementara itu, COO Danantara Dony Oskaria menyatakan manajer Kopdes bukan pegawai BUMN, melainkan menjalani penugasan di bawah Agrinas selama dua tahun untuk pembinaan koperasi dengan biaya dari pemerintah. Menteri Koperasi Ferry Juliantono juga menyatakan manajer Kopdes Merah Putih adalah pegawai BUMN dengan PKWT di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara, diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2026. Pemerintah telah menerbitkan SK pengangkatan dan menyiapkan sistem penggajian dengan perlindungan sosial yang jelas.

Menurut tiap media