Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Beda Penjelasan BP BUMN dan Agrinas soal Status Pegawai Manajer Kopdes

Status kepegawaian manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) mendapat penjelasan berbeda dari PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dan Badan Pengaturan BUMN. Direktur Utama Agrinas Joao Angelo De Saosa Mota menyatakan manajer Kopdes berstatus pegawai BUMN dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Sementara itu, Kepala BP BUMN Dony Oskaria mengatakan mereka bukan pegawai BUMN, melainkan menjalani penugasan di bawah Agrinas selama dua tahun untuk pembinaan koperasi. Bakom juga menyatakan manajer Kopdes berstatus pegawai BUMN dengan PKWT dua tahun, ditempatkan di Agrinas Pangan Nusantara atau Agrinas Jaladri Nusantara tergantung jenis koperasi. Pemerintah menyiapkan kontrak, hak, kewajiban, dan skema pengupahan dengan perlindungan sosial yang jelas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait