Beda Penjelasan BP BUMN dan Agrinas soal Status Pegawai Manajer Kopdes
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Status kepegawaian manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) mendapat penjelasan berbeda dari PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dan Badan Pengaturan BUMN. Direktur Utama Agrinas Joao Angelo De Saosa Mota menyatakan manajer Kopdes berstatus pegawai BUMN dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Sementara itu, Kepala BP BUMN Dony Oskaria mengatakan mereka bukan pegawai BUMN, melainkan menjalani penugasan di bawah Agrinas selama dua tahun untuk pembinaan koperasi. Bakom juga menyatakan manajer Kopdes berstatus pegawai BUMN dengan PKWT dua tahun, ditempatkan di Agrinas Pangan Nusantara atau Agrinas Jaladri Nusantara tergantung jenis koperasi. Pemerintah menyiapkan kontrak, hak, kewajiban, dan skema pengupahan dengan perlindungan sosial yang jelas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 24 September 2026 pukul 09.29
Tepis Danantara, Dirut Agrinas Tegaskan Manajer Kopdes Berstatus Pegawai BUMN
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 19.57
Sehari Berubah, Status Manajer Kopdes Kini Dipastikan Jadi Pegawai BUMN
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 06.45
Cuma Selang Sehari, Agrinas dan Danantara Beda Pendapat soal Status Manajer Kopdes Merah Putih
JawaPos · 23 September 2026 pukul 20.30
Berbeda dengan Danantara, Agrinas Tegaskan Manajer Kopdes Merah Putih Pegawai BUMN Dikontrak 2 Tahun
Berita terkait
Joao Mota: Manajer Kopdes Jadi Pegawai BUMN di Bawah Agrinas 2 Tahun
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 17.48
Bos Agrinas Pastikan Manajer Kopdes Berstatus Pegawai BUMN
Detik.com · 23 September 2026 pukul 16.28
Bukan Pegawai BUMN, Manajer Kopdes Merah Putih Dibina PT Agrinas Selama Dua Tahun
JawaPos · 22 September 2026 pukul 23.34
Status Manajer Kopdes Merah Putih Bukan Pegawai BUMN, Tapi Biaya Ditanggung Negara
JawaPos · 22 September 2026 pukul 16.46