Pilot Malaysia Ditangkap Bawa Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta, Aksi Sejak 2024
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Pilot Malaysia Airlines berusia 39 tahun, Mohd Saufi bin Othman, ditangkap oleh Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta pada 28–29 Juli 2026 setelah pemindaian sinar-X menemukan narkoba dalam bagasinya. Tersangka ditemukan membawa 14 paket berisi 70.114 pil ekstasi dan 4 gram metamfetamin, dengan berat total sekitar 25–26 kilogram dan nilai diperkirakan sekitar RM45 juta. Ia diduga menerima upah sebesar RM50.000 untuk mengantarkan narkoba ke Jakarta.
Menurut pengakuan tersangka, aksi penyelundupan ini telah dilakukannya sejak 2024, dengan tiga kali penyelundupan ke Indonesia. Dua di antaranya melibatkan sabu ke Sabah, dan satu lagi gagal mengirimkan campuran ekstasi dan sabu ke Jakarta. Tersangka mengaku bertindak sendirian saat melewati pemeriksaan di KLIA dan memberikan informasi mengenai sindikat narkoba yang beroperasi di Malaysia dan Indonesia.
Saufi kini ditahan oleh Polri dan akan menghadapi proses hukum di Indonesia. PDRM Malaysia dan NCID sedang menyelidiki jaringan sindikat terkait serta aliran dana, sementara informasi akan dibagikan kepada lembaga penegak hukum internasional. NCID belum menemukan indikasi keterlibatan petugas bandara.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Pilot Malaysia Kurir Ekstasi Beraksi Sejak 2024, Tak Cuma Kirim ke Indonesia
16 Agustus 2026 pukul 13.08 · Baca aslinya ↗
Petunjuk Sindikat Narkoba Terungkap dari Pemeriksaan Pilot Malaysia
17 Agustus 2026 pukul 07.30 · Baca aslinya ↗
Fakta Terkini Kasus Pilot Malaysia Ungkap Petunjuk Sindikat Narkoba
17 Agustus 2026 pukul 20.35 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Internasional, Polisi Ungkap Aksinya Berlangsung Sejak 2024
18 Agustus 2026 pukul 09.16 · Baca aslinya ↗