Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pilot Malaysia Ditangkap Bawa Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta, Aksi Sejak 2024

Pilot Malaysia Airlines berusia 39 tahun, Mohd Saufi bin Othman, ditangkap oleh Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta pada 28–29 Juli 2026 setelah pemindaian sinar-X menemukan narkoba dalam bagasinya. Tersangka ditemukan membawa 14 paket berisi 70.114 pil ekstasi dan 4 gram metamfetamin, dengan berat total sekitar 25–26 kilogram dan nilai diperkirakan sekitar RM45 juta. Ia diduga menerima upah sebesar RM50.000 untuk mengantarkan narkoba ke Jakarta.

Menurut pengakuan tersangka, aksi penyelundupan ini telah dilakukannya sejak 2024, dengan tiga kali penyelundupan ke Indonesia. Dua di antaranya melibatkan sabu ke Sabah, dan satu lagi gagal mengirimkan campuran ekstasi dan sabu ke Jakarta. Tersangka mengaku bertindak sendirian saat melewati pemeriksaan di KLIA dan memberikan informasi mengenai sindikat narkoba yang beroperasi di Malaysia dan Indonesia.

Saufi kini ditahan oleh Polri dan akan menghadapi proses hukum di Indonesia. PDRM Malaysia dan NCID sedang menyelidiki jaringan sindikat terkait serta aliran dana, sementara informasi akan dibagikan kepada lembaga penegak hukum internasional. NCID belum menemukan indikasi keterlibatan petugas bandara.

Menurut tiap media