Pilot Malaysia Kurir Ekstasi Beraksi Sejak 2024, Tak Cuma Kirim ke Indonesia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pilot Malaysia Airlines Mohd Saufi bin Othman (39) ditangkap di Soekarno-Hatta pada 29 Juli 2026 dengan 26 kg ekstasi dan 4 gram metamfetamin dari MH727. Pemeriksaan X-ray mendeteksi 14 paket narkoba bernilai RM45 juta. Saufi diduga dijanjikan RM50.000 untuk mengantar ekstasi ke Jakarta. Aksi ini bukan pertama kalinya, karena menurut Polisi Malaysia, Saufi terlibat mengedanakan sejak 2024 dengan melakukan aksi sesuai jadwal penerbangan ke beberapa negara. Polisi juga mengidentifikasi sindikat narkoba di Malaysia dan Indonesia, serta akan menyelidiki aliran uang. Saufi beraksi sendiri saat pemeriksaan di KLIA tanpa keterlibatan orang lain. Ia ditahan POLRI dan proses hukum dilakukan di Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 14.35
Polisi Gagalkan Peredaran 622 Narkoba Pod Getar Asal Malaysia
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 21.32
RI Sepakat Ekspor Beras ke Malaysia 1.000 Ton Pekan Ini
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 18.41
Malaysia Nantikan Laga Hadapi Indonesia di Grup A Srikandi Merdeka Cup
Berita terkait
Fakta Terkini Kasus Pilot Malaysia Ungkap Petunjuk Sindikat Narkoba
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 20.35
Petunjuk Sindikat Narkoba Terungkap dari Pemeriksaan Pilot Malaysia
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 07.30
4 Penyidik Malaysia Tiba di Jakarta, Bakal Periksa Pilot Bawa Narkoba
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 09.09
Pilot Malaysia Airlines Bawa Sabu dan Ekstasi 25 Kg ke Indonesia, Polisi Malaysia Cek CCTV KLIA
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 12.50