Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Polisi Tangkap Jaringan Narkoba di Malang, Ketapang, dan PN Jakpus

Polisi Malang menangkap seorang pria berinisial RM (30) warga Malang setelah menduga ia akan mengedarkan 1.159,49 gram sabu-sabu, 2.122 butir ekstasi, dan 168 cartridge vape berisi cairan etomidate. RM ditangkap di rumahnya di Dusun Dengkol, Kecamatan Singosari, saat ia hendak mengirimkan paket narkoba yang diterima dari Jakarta ke Malang. Menurut Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri, RM mengaku sebelumnya sudah tiga hingga empat kali mengambil dan mengirim paket serupa dengan imbalan Rp10 juta per pengiriman. Barang bukti tersebut rencananya akan didistribusikan di Kabupaten Malang dan sekitarnya, bahkan hingga ke beberapa wilayah di Provinsi Jawa Timur. RM kini ditahan dan diketahui melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di Kalimantan Barat, Polres Ketapang berhasil menggulung dua tersangka bandar sabu di Kecamatan Sandai, Kalimantan Barat, pada Senin (21/9/2026) malam. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB berkat laporan masyarakat. Dua tersangka, berinisial J (42) dan DD (27), ditangkap tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka J, polisi menyita 24 kantong klip berisi kristal putih seberat 368,94 gram, dua timbangan digital, buku catatan transaksi, alat takar, dan uang tunai Rp 3.200.000. Sementara dari tersangka DD, disita 22 kantong klip sabu seberat 10,97 gram, timbangan digital, alat isap (bong), dan uang Rp 300.000. Total sabu yang disita mencapai 379,91 gram. Pengujian di Bidlabfor Polda Kalbar memastikan kristal mengandung metamfetamina. Kedua tersangka kini ditahan dan dikrangkum Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU KUHP.

Di Jakarta, dua orang pengunjung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditangkap oleh polisi karena diduga hendak memberikan sabu kepada seorang napi kasus narkoba. Kejadian ini terungkap setelah seorang ibu melaporkan kepada petugas bahwa beberapa orang mencurigakan tengah berusaha mengedarkan sabu di dalam pengadilan. Unggahan media sosial @_hendriksiahaan yang memicu viralnya kasus ini menampilkan foto suasana pengadilan dan momen penangkapan. Kedua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial KP dan AS, ditangkap berdasarkan laporan petugas di PN Jakpus. Setelah ditangkap, keduanya menjalani tes urine dan terbukti positif menggunakan sabu. Sabu yang dibawa seberat 4 gram diduga akan diserahkan ke salah satu tahanan berinisial RN. Penangkapan ini menunjukkan upaya keras pihak kepolisian dalam memerang narkotrama, terutama di lingkungan peradilan yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan bebas dari ancaman narkoba.

Menurut tiap media