Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Presiden Prabowo Instruksikan Audit Forensik Tata Kelola Dana Haji BPKH

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan audit forensik terhadap pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan syariah. Langkah ini bertujuan mengetahui kondisi keuangan faktual, mencegah beban tata kelola pada pemerintahan saat ini, serta menghindari praktik financial engineering seperti yang terjadi di Malaysia. Pemerintah, melalui Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak, juga menekankan audit ini untuk memastikan keadilan dan menghapus kartel haji/umrah.

BPKH menyatakan dukungan penuh dengan menyediakan data dan dokumen, meski Kepala BPKH Fadlul Imansyah mencatat bahwa laporan keuangan mereka telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) delapan kali berturut-turut dari BPK hingga 2025. Audit yang bekerja sama dengan BPKP ini akan mencakup rekonsiliasi data SISKOHAT, analisis aset, kewajiban, arus kas, dan hasil investasi. Hasil audit tersebut akan menjadi basis perhitungan keberlanjutan dana haji serta penentuan besaran biaya haji di masa depan.

Kebijakan ini didukung oleh Komisioner BPKN RI Jailani yang menekankan hak jemaah atas informasi akurat mengenai penempatan dan hasil pengelolaan dana. Pemeriksaan forensik diharapkan memberikan bukti konkret mengenai ada tidaknya penyimpangan sebelum diambil kesimpulan, sehingga menjawab pertanyaan masyarakat dengan data nyata untuk menghindari prasangka.

Menurut tiap media