Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Bantahan Terkait Tudingan Rp40 Miliar
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait status tersangka dan penahanannya dalam kasus dugaan TPPU. Putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki pada 28 Agustus 2026, yang sekaligus menegaskan sahnya penetapan Febrie sebagai tersangka dan proses penahanannya. Hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan Kejaksaan Agung sebagai termohon, dan menetapkan biaya perkara sebesar nol dibebankan kepada pemohon.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membantah tudingan bahwa kliennya menerima Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Menurutnya, tidak ada kesimpulan hakim praperadilan yang menyatakan Febrie Adriansyah menerima uang tersebut. Dalam bukti persidangan, Tan Kian menyatakan memberikan uang setara dengan Rp 40 miliar kepada seseorang bernama Ferry, bukan Febrie Adriansyah. Febri menekankan bahwa mengaitkan nama kliennya dengan pemberian uang tersebut adalah interpretasi yang tidak sesuai dengan fakta bukti yang ada.
Tim kuasa hukum juga menyoroti kontradiksi dalam putusan hakim yang mengakui adanya kesalahan prosedural dan ketidakcermatan, namun tetap menolak permohonan praperadilan. Mereka merasa bingung dengan penolakan terhadap barang bukti yang diajukan, menilai ada ambiguitas dalam pertimbangan hukum hakim. Sebelumnya, Febrie juga mengajukan dua kali praperadilan yang keduanya ditolak, meski ia memilih mengikhlaskan keputusan hakim.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Eks Jampidsus Febrie Terima Rp 40 M dari Tan Kian?
29 Agustus 2026 pukul 08.01 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Dua Praperadilannya Ditolak, Febrie Adriansyah Pilih Ikhlas tapi Pengacara Sorot...
29 Agustus 2026 pukul 09.05 · Baca aslinya ↗
Viral Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diam-diam Terima Rp40 Miliar di Praperadilan
29 Agustus 2026 pukul 11.54 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Putusan Praperadilan Ditolak, Febrie Adriansyah Soroti Kontradiksi Hakim
29 Agustus 2026 pukul 10.50 · Baca aslinya ↗