Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Eks Jampidsus Febrie Terima Rp 40 M dari Tan Kian?

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah tuduhan bahwa kliennya menerima Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Pernyataan ini disampaikan setelah sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2026. Febri menegaskan bahwa tidak ada kesimpulan hakim praperadilan yang menyatakan Febrie Adriansyah menerima uang tersebut. Menurutnya, hakim hanya menemukan adanya bukti berupa berita acara pemeriksaan (BAP) atau keterangan dari Tan Kian terkait pemberian uang sebesar Rp 40 miliar kepada seseorang bernama Ferry, bukan kepada Febrie Adriansyah. Febri menekankan bahwa tidak ada satupun dalam bukti yang menyebutkan bahwa Tan Kian memberikan uang kepada kliennya. Oleh karena itu, ia meminta agar tuduhan ini diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang salah. Hakim praperadilan, menurut Febri, tidak dapat memastikan apakah Febrie Adriansyah benar-benar menerima uang dari Tan Kian.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait