Eks Jampidsus Febrie Terima Rp 40 M dari Tan Kian?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah tuduhan bahwa kliennya menerima Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Pernyataan ini disampaikan setelah sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2026. Febri menegaskan bahwa tidak ada kesimpulan hakim praperadilan yang menyatakan Febrie Adriansyah menerima uang tersebut. Menurutnya, hakim hanya menemukan adanya bukti berupa berita acara pemeriksaan (BAP) atau keterangan dari Tan Kian terkait pemberian uang sebesar Rp 40 miliar kepada seseorang bernama Ferry, bukan kepada Febrie Adriansyah. Febri menekankan bahwa tidak ada satupun dalam bukti yang menyebutkan bahwa Tan Kian memberikan uang kepada kliennya. Oleh karena itu, ia meminta agar tuduhan ini diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang salah. Hakim praperadilan, menurut Febri, tidak dapat memastikan apakah Febrie Adriansyah benar-benar menerima uang dari Tan Kian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 29 Agustus 2026 pukul 00.34
Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 23.26
Pengacara: Febrie Adriansyah Hormati Putusan Praperadilan
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 19.12
Soal Duit Rp40 Miliar dari Tan Kian, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Hanya Ada Nama Ferry
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 18.16
Uang Rp40 Miliar Tan Kian ke Sosok ‘Feri’, Pengacara Febrie: Jangan Disimpulkan Klien Kami Penerima
Berita terkait
Ahli Ungkap Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Berlangsung sejak 2018
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 20.11
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp 40 Miliar dari Tan Kian
JawaPos · 28 Agustus 2026 pukul 18.01
Sidang Praperadilan Ungkap Febrie Terima Uang Rp40 M dari Tan Kian
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 20.53
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Hakim Independen dalam Putusan Praperadilan
JawaPos · 26 Agustus 2026 pukul 19.45