Praperadilan Febrie Adriansyah: Uji Prosedur Penegakan Hukum, Bukan Pokok Kasus
Rangkuman gabungan dari 4 media · disusun dengan AI
Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menegaskan permohonan praperadilan yang diajukan tidak bertujuan menghapus perkara pokok, melainkan menguji dan mengoreksi prosedur penegakan hukum yang dinilai bermasala. Febri Diansyah menjelaskan bahwa praperadilan merupakan hak tersangka untuk menguji keabsahan tindakan hukum aparat, bukan untuk menentukan keterbuktian dugaan tindak pidana. Jika hakim mengabulkan praperadilan, yang dibatalkan hanyalah prosedurnya, sementara penegak hukum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki penanganan perkara pokok. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukum menyerahkan dokumen simpulan yang mengklaim menemukan 40 bagian ketentuan perundang-undangan yang dilanggar dalam proses hukum terhadap Febrie. Pelanggaran tersebut mencakup satu bagian konstitusi, 23 bagian KUHAP, dua bagian KUHP, empat bagian Undang-Undang TPPU, empat putusan Mahkamah Konstitusi, peraturan Kapolri, peraturan Jaksa Agung, serta ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Kejaksaan. Dari lima tindakan upaya paksa yang menjadi objek praperadilan, kuasa hukum mengidentifikasi setidaknya 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law. Febri menekankan bahwa kewenangan penegak hukung tidak dipersoalkan, namun harus dijalankan sesuai hukum. Ia berharap perkara ini menjadi preseden untuk memperbaiki praktik penegakan hukum di masa depan. Putusan praperadilan Febrie Adriansyah dijadwalkan dibacakan pada Kamis 27 Agustus 2026, dan tim kuasa hukum menyatakan akan menghormati apa pun keputusan hakim. Sementara itu, kubu Febrie juga meminta hakim memberikan putusan praperadilan secara adil. Gugatan ini tidak untuk menguji substansi kasus TPPU emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar, tetapi untuk mengoreksi proses dan prosedur penegakan hukum agar sesuai dengan hukum. Febrie meminta pembatalan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan penyataan bahwa Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tidak sah. Di sisi lain, BEM SI dan Pemuda PUI menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam proses hukum. Mereka menilai putusan perkara ini sebagai momentum untuk menilai sejauh mana sistem hukum mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan rasa percaya publik. Seluruh pihak dihimbau menghormati proses persidangan serta memberi ruang bagi hakim untuk menjalankan kewenangannya secara independen.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Media Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Tegaskan Perkara Pokok tak Otomatis Gugur
24 Agustus 2026 pukul 19.40 · Baca aslinya ↗
Pemuda PUI Soroti Transparansi Penegakan Hukum dalam Perkara Febrie Adriansyah
26 Agustus 2026 pukul 18.00 · Baca aslinya ↗
JawaPos
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Imbau Tak Perlu Khawatir dengan Proses Praperadilan
24 Agustus 2026 pukul 23.30 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Kubu Febrie Minta Hakim Beri Putusan Praperadilan Secara Adil
25 Agustus 2026 pukul 00.00 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
BEM SI Beri Catatan soal Perkara Febrie Adriansyah
26 Agustus 2026 pukul 12.46 · Baca aslinya ↗