Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Imbau Tak Perlu Khawatir dengan Proses Praperadilan

Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan merupakan hak wajib tersangka untuk menguji keabsahan proses dan prosedur penegakan hukum. Menurut kuasa hukamnya, Febri Diansyah, gugatan ini tidak bertujuan untuk menguji pokok perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya. Praperadilan justru diharapkan sebagai sarana untuk mengoreksi prosedur penegakan hukum yang dinilai tidak sesuai aturan. Dikabulkannya permohonan praperadilan tidak serta-merta membuat perkara pokok gugur, melainkan hanya menyatakan bahwa prosedur tertentu tidak sah, sehingga penegak hukum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki penanganan perkara pokok. Febri menekankan bahwa gugatan ini juga bertujuan untuk memperbaiki praktik penegakan hukum agar berjalan sesuai ketentuan, bukan sekadar untuk membela kepenterman pribadi Febrie. Sidang lanjutan praperadilan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 24 Agustus 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait