Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Imbau Tak Perlu Khawatir dengan Proses Praperadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan merupakan hak wajib tersangka untuk menguji keabsahan proses dan prosedur penegakan hukum. Menurut kuasa hukamnya, Febri Diansyah, gugatan ini tidak bertujuan untuk menguji pokok perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya. Praperadilan justru diharapkan sebagai sarana untuk mengoreksi prosedur penegakan hukum yang dinilai tidak sesuai aturan. Dikabulkannya permohonan praperadilan tidak serta-merta membuat perkara pokok gugur, melainkan hanya menyatakan bahwa prosedur tertentu tidak sah, sehingga penegak hukum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki penanganan perkara pokok. Febri menekankan bahwa gugatan ini juga bertujuan untuk memperbaiki praktik penegakan hukum agar berjalan sesuai ketentuan, bukan sekadar untuk membela kepenterman pribadi Febrie. Sidang lanjutan praperadilan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 24 Agustus 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 00.00
Kubu Febrie Minta Hakim Beri Putusan Praperadilan Secara Adil
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 19.40
Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Tegaskan Perkara Pokok tak Otomatis Gugur
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 23.20
Nasib Praperadilan Febrie Adriansyah Ditentukan Pekan Ini
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 22.36
Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Dibacakan 27 Agustus 2026, Pengacara Harap Hakim Menilai Secara Jernih
Berita terkait
Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 08.04
PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah 18 Agustus
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 20.42
Pengacara Febrie Nilai Keterangan Ahli Polri Perkuat Gugatan Praperadilan
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 06.44
Ahli Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Penetapan Tersangka tak Harus Didahului Pemeriksaan
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 16.57