Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kubu Febrie Minta Hakim Beri Putusan Praperadilan Secara Adil

Tim hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan praperadilan secara adil. Pengacara Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan hal ini usai menyerahkan dokumen kesimpulan pada Senin, 24 Agustus 2026. Febri berharap putusan hakim dapat menjadi preseden untuk memperbaiki praktik penegakan hukum di masa depan. Gugatan praperadilan yang diajukan bukan untuk menguji substansi kasus TPPU emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar, tetapi untuk mengoreksi proses dan prosedur penegakan hukum agar sesuai dengan hukum. Febri menekankan bahwa pembatalan penahanan tidak otomatis menghilangkan perkara pokok. Gugatan ini bertujuan untuk meluruskan proses hukum yang dianggap dilanggar hukum, tergesa-gesa, atau terkesan dipaksakan. Dalam petitum gugatannya, Febrie meminta pembatalan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan penyataan bahwa Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait