Kubu Febrie Minta Hakim Beri Putusan Praperadilan Secara Adil
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan praperadilan secara adil. Pengacara Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan hal ini usai menyerahkan dokumen kesimpulan pada Senin, 24 Agustus 2026. Febri berharap putusan hakim dapat menjadi preseden untuk memperbaiki praktik penegakan hukum di masa depan. Gugatan praperadilan yang diajukan bukan untuk menguji substansi kasus TPPU emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar, tetapi untuk mengoreksi proses dan prosedur penegakan hukum agar sesuai dengan hukum. Febri menekankan bahwa pembatalan penahanan tidak otomatis menghilangkan perkara pokok. Gugatan ini bertujuan untuk meluruskan proses hukum yang dianggap dilanggar hukum, tergesa-gesa, atau terkesan dipaksakan. Dalam petitum gugatannya, Febrie meminta pembatalan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan penyataan bahwa Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 23.30
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Imbau Tak Perlu Khawatir dengan Proses Praperadilan
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 19.40
Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Tegaskan Perkara Pokok tak Otomatis Gugur
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.06
Kejagung Hadirkan Eks Ketua PPATK di Sidang Praperadilan Febrie
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 23.20
Nasib Praperadilan Febrie Adriansyah Ditentukan Pekan Ini
Berita terkait
Ahli Sebut Penahanan Febrie Tetap Sah Meski Tak Diteken Dirdik
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 17.54
Kejagung Sebut Keterangan Febrie Adriansyah Saat Diperiksa Tak Sesuai Fakta
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 21.34
Praperadilan Jilid II soal Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Febrie Adriansyah
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 21.29
BEM Persatuan Indonesia Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 20.08