Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Tegaskan Perkara Pokok tak Otomatis Gugur

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menegaskan permohonan praperadilan yang diajukan tidak bertujuan menghapus perkara pokok, melainkan menguji dan mengoreksi prosedur penegakan hukum yang dinilai bermasalah. Febri Diansyah menjelaskan bahwa praperadilan merupakan hak tersangka untuk menguji keabsahan tindakan hukum aparat, bukan untuk menentukan keterbuktian dugaan tindak pidana. Jika hakim mengabulkan praperadilan, yang dibatalkan hanyalah prosedurnya, sementara penegak hukum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki penanganan perkara pokok.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukum menyerahkan dokumen simpulan yang mengklaim menemukan 40 bagian ketentuan perundang-undangan yang dilanggar dalam proses hukum terhadap Febrie. Pelanggaran tersebut mencakup satu bagian konstitusi, 23 bagian KUHAP, dua bagian KUHP, empat bagian Undang-Undang TPPU, empat putusan Mahkamah Konstitusi, peraturan Kapolri, peraturan Jaksa Agung, serta ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Kejaksaan. Dari lima tindakan upaya paksa yang menjadi objek praperadilan, kuasa hukum mengidentifikasi setidaknya 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law.

Febri menekankan bahwa kewenangan penegak hukung tidak dipersoalkan, namun harus dijalankan sesuai hukum. Ia berharap perkara ini menjadi preseden untuk memperbaiki praktik penegakan hukum di masa depan. Putusan praperadilan Febrie Adriansyah dijadwalkan dibacakan pada Kamis 27 Agustus 2026, dan tim kuasa hukum menyatakan akan menghormati apa pun keputusan hakim.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait