Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Tegaskan Perkara Pokok tak Otomatis Gugur
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menegaskan permohonan praperadilan yang diajukan tidak bertujuan menghapus perkara pokok, melainkan menguji dan mengoreksi prosedur penegakan hukum yang dinilai bermasalah. Febri Diansyah menjelaskan bahwa praperadilan merupakan hak tersangka untuk menguji keabsahan tindakan hukum aparat, bukan untuk menentukan keterbuktian dugaan tindak pidana. Jika hakim mengabulkan praperadilan, yang dibatalkan hanyalah prosedurnya, sementara penegak hukum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki penanganan perkara pokok.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukum menyerahkan dokumen simpulan yang mengklaim menemukan 40 bagian ketentuan perundang-undangan yang dilanggar dalam proses hukum terhadap Febrie. Pelanggaran tersebut mencakup satu bagian konstitusi, 23 bagian KUHAP, dua bagian KUHP, empat bagian Undang-Undang TPPU, empat putusan Mahkamah Konstitusi, peraturan Kapolri, peraturan Jaksa Agung, serta ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Kejaksaan. Dari lima tindakan upaya paksa yang menjadi objek praperadilan, kuasa hukum mengidentifikasi setidaknya 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law.
Febri menekankan bahwa kewenangan penegak hukung tidak dipersoalkan, namun harus dijalankan sesuai hukum. Ia berharap perkara ini menjadi preseden untuk memperbaiki praktik penegakan hukum di masa depan. Putusan praperadilan Febrie Adriansyah dijadwalkan dibacakan pada Kamis 27 Agustus 2026, dan tim kuasa hukum menyatakan akan menghormati apa pun keputusan hakim.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 20.32
Febrie Serahkan Kesimpulan Sidang Praperadilan, Yakin 30 Pelanggaran Terbukti
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 19.59
Pengacara Klaim 40 Aturan Dilanggar Penegak Hukum di Perkara Febrie
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 19.58
Kubu Febrie Klaim Keterangan Ahli Perkuat Dasar Gugatan Praperadilan
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 19.34
Serahkan Kesimpulan, Polri Pastikan Semua Upaya Paksa ke Febrie Adriansyah Sesuai Prosedur Hukum
Berita terkait
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Klaim Temukan 40 Ketentuan Hukum yang Dilanggar
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 18.40
Sidang Lanjutan Praperadilan Jilid I, Febrie Ajukan Ahli Pidana-Pencucian Uang
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 11.09
BEM Persatuan Indonesia Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 20.08
Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 17.33