Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ruben Onsu Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Pemeriksaan Ditunda untuk Lengkapi Dokumen

Presenter Ruben Onsu menjadi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dalam kasus yang dilaporkan pada 22 Agustus 2025 dengan nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Pemeriksaannya di Polres Metro Jakarta Selatan yang dijadwalkan pada Jumat (28/8/2026) ditunda hingga Jumat (4/9/2026) untuk memungkinkan pihaknya melengkapi dokumen dan data yang diminta oleh tim penyidik. Kuasa hukumnya, Machi Ahmad, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan untuk persiapan data, bukan untuk menghindari proses hukum, dan kliennya tetap akan kooperatif serta siap hadir pada panggilan berikutnya.

Sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, mengungkapkan bahwa Ruben Onsu pernah memberikan sejumlah cek kepada kliennya yang ternyata tidak ada dana di dalamnya. Menurut Ramzy, total nilai cek yang disebut kosong mencapai lebih dari Rp4 miliar, meskipun terbagi dalam beberapa lembar cek dengan nominal berbeda-beda. Namun, pihak pelapor tetap fokus pada nilai kerugian awal yang dilaporkan, yakni sebesar Rp3,5 miliar. Machi Achmad menjelaskan bahwa pemberian cek kosong tersebut adalah akibat ketidaktahuan Ruben terhadap dampak hukum dan prosedur administrasi bisnis, dan hal ini tidak disengaja.

Di sisi lain, praktisi hukum Irjen Pol (Purn) Ricky menyatakan bahwa status tersangka Ruben Onsu tidak otomatis menghentikan hak asuhnya terhadap anak. Menurutnya, urusan hak asuh harus dipisahkan dari status pekerjaan atau tersangka, dan hakim akan mempertimbangkan kemampuan Ruben memberikan nafkah, kasih sayang, serta hubungan dengan anak. Konflik antara Ruben dan Sarwendah tidak boleh menyeret kebutuhan anak, dan jika Ruben masih mampu menjalankan tanggung jawab sebagai orang tua, hak asuhnya tetap patut dipertimbangkan.

Menurut tiap media