Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Hentikan Ribuan Pinjol Ilegal, Blokir Rp771,2 Miliar dan Kembalikan Rp206 Miliar ke Korban

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI berhasil menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal hingga 31 Agustus 2026, disusul 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, dan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya. Warta Ekonomi mencatat total entitas yang dihentikan mencapai 1.222, sedangkan tiga sumber lain hanya menyebutkan 951 pinjol tanpa jumlah keseluruhan. Satgas juga menerima 30.328 pengaduan masyarakat terkait keuangan ilegal dalam periode yang sama.

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 668.441 laporan pengaduan sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026. Dari 1.276.688 rekening yang terverifikasi, Detik.com melaporkan 659.429 telah diblokir, sementara Warta Ekonomi hanya menyebutkan 59.419 rekening terindikasi scam yang diblokir. Dana yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar, dan Rp206 miliar berhasil dikembalikan kepada korban.

OJK juga menerbitkan 115 peringatan tertulis, enam instruksi tertulis, dan 34 sanksi denda kepada 82 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Selain sanksi, 146 PUJK melakukan penggantian kerugian konsumen senilai Rp77,26 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PEPK OJK Dicky Kartikoyono menyatakan bahwa pemberantasan keuangan ilegal akan terus diperkuat, termasuk penggunaan teknologi, untuk melindungi konsumen dari praktik keuangan ilegal dan penipuan.

Menurut tiap media