Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji: Eks Menag Bacakan Eksepsi dan Tantang Bukti Kerugian Negara

Pada Selasa, 18 Agustus, sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membacakan eksepsi atas dakwaan yang menjeratnya. Ia didakwa melakukan penyimpangan dalam pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50% tanpa kajian teknis dan mengabaikan mekanisme masa tunggu untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Jaksa Penuntut Umum dari KPK menyatakan tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara. Sejumlah media menyebut angka kerugian sekitar Rp 622 miliar, namun ada perbedaan rincian: satu media menyebut Rp 622,09 miliar, sementara yang lain menyebut Rp 622,090,207,166,41 atau sekitar Rp 622 miliar. Yaqut juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar US$ 271.500, tetapi konversi ke rupiah bervariasi antara Rp 4,83 miliar dan Rp 4,8 miliar. Selain Yaqut, terdakwa lain termasuk Asrul Aziz Taba (Ketum Asosiasi Kesthuri), Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja), dan Ishfah Abidal Azis (mantan staf khusus). Satu media juga menyebut keterlibatan Gus Alex dan 313 korporasi PIHK.

Dalam sidang, Yaqut mengaku kurang sehat dan mengonsumsi obat antinyeri, namun hakim memastikan ia mampu mengikuti proses. Ia menantang KPK untuk membuktikan kerugian negara secara transparan dan mengkritik dakwaan yang dianggap tidak cermat. Putusan sela atas perlawanan Asrul Aziz Taba akan dibacakan pada 27 Agustus.

Menurut tiap media