Eks Menag Yaqut Melawan! Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi terdakwa korupsi kuota haji melawan! Di sidang pembacaan dakaaan di Pengadilan Tipikor, Yaqut meminta KPK membuktikan kerugian negara Rp 622 miliar secara transparan. Ia menyatakan proses penghitungan dan sumber uang negara yang dirugikan harus dijelaskan terang-terangan. Yaqut juga mengkritik dakwaan KPK yang tidak disusun cermat, terutama pencampuran antara kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang seharusnya menjadi ranah direktorat jenderal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 16.52
Eksepsi Gus Yaqut: Batalkan Dakwaan, Keluarkan dari Rutan KPK
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 11.40
Jaksa Minta Hakim Tolak Perlawanan Terdakwa Kasus Korupsi Kuota Haji
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 10.45
Hari Ini, Yaqut Bacakan Eksepsi dalam Sidang Kasus Kuota Haji
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 16.12
Hakim Tolak Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Berita terkait
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Soroti Dakwaan Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Gus Alex dan Gus Yaqut Minta Fee
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 22.01
Begini Kejahatan yang Didakwakan kepada Gus Alex, Merugikan Negara Rp 622,09 M
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 08.08
Ajukan Perlawanan Dakwaan, Tim Hukum Mantan Menag Yaqut Pertanyakan Hilangnya Nama Bos Maktour
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 22.54