Jaksa Minta Hakim Tolak Perlawanan Terdakwa Kasus Korupsi Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa KPK meminta majelis hakim menolak perlawanan terdakwa Asrul Azis Taba, Ketum Asosiasi Kesthuri, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 18 Agustus 2026. Jaksa menyatakan surat dakwaan memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan Pasal 75 ayat 2 KUHAP, dan unsur kerugian negara serta tindakan melawan hukum akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.
Asrul didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar. Perbuatan ini diduga dilakukan bersama eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Ishfah Abidal Azis, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham. Jaksa meyakini kasus ini memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500 (sekitar Rp 4,8 miliar) dan 313 korporasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Praktik jual beli kuota haji, termasuk kuota petugas haji dan fee percepatan, menyebabkan jemaah yang seharusnya berangkat gagal diberangkatkan, sementara yang tidak berhak malah diberangkatkan. Hakim juga menolak penangguhan penahanan Asrul.
Putusan sela atas perlawanan Asrul akan dibacakan pada 27 Agustus. Kasus ini menyoroti masalah korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan di Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 10.45
Hari Ini, Yaqut Bacakan Eksepsi dalam Sidang Kasus Kuota Haji
Berita terkait
Peran Bos Maktour Fuad Hasan Diungkap Jaksa di Sidang Korupsi Kuota Haji, Oalah
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 09.15
Ajukan Perlawanan Dakwaan, Tim Hukum Mantan Menag Yaqut Pertanyakan Hilangnya Nama Bos Maktour
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 22.54
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Soroti Dakwaan Kasus Kuota Haji, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Gus Alex dan Gus Yaqut Minta Fee
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 22.01