Jaksa Minta Hakim Tolak Perlawanan Terdakwa Kasus Korupsi Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa KPK meminta majelis hakim menolak perlawanan terdakwa Asrul Azis Taba, Ketum Asosiasi Kesthuri, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 18 Agustus 2026. Jaksa menyatakan surat dakwaan memenuhi syarat formil dan materiil berdasarkan Pasal 75 ayat 2 KUHAP, dan unsur kerugian negara serta tindakan melawan hukum akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.
Asrul didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar. Perbuatan ini diduga dilakukan bersama eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Ishfah Abidal Azis, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham. Jaksa meyakini kasus ini memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500 (sekitar Rp 4,8 miliar) dan 313 korporasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Praktik jual beli kuota haji, termasuk kuota petugas haji dan fee percepatan, menyebabkan jemaah yang seharusnya berangkat gagal diberangkatkan, sementara yang tidak berhak malah diberangkatkan. Hakim juga menolak penangguhan penahanan Asrul.
Putusan sela atas perlawanan Asrul akan dibacakan pada 27 Agustus. Kasus ini menyoroti masalah korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan di Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 02.02
Gus Yaqut Melawan, Minta Hakim Membebaskannya dari Dakwaan Korupsi Haji
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 01.07
Hakim Tolak Tahanan Rumah Yaqut, Minta Rutan KPK Pastikan Fasilitas Kesehatan
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 19.19
Yaqut Soroti Dakwaan KPK soal Kuota Haji, Sebut Kebijakan Menteri Dicampur dengan Teknis
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 17.32
Eks Menag Yaqut Klaim Tak Pernah Perintahkan Bawahan untuk Korupsi Kuota Haji
Berita terkait
Saksi Ngaku Nombok gegara Duit dari Gus Alex Tak Genap USD 1 Juta
Detik.com · 29 September 2026 pukul 15.54
Orang Dekat Nusron Wahid jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji
JawaPos · 29 September 2026 pukul 12.00
Pembagian Kuota Haji 50:50 Disebut Arahan Jokowi, Pengacara Yaqut: Sudah Jelas di Persidangan
JawaPos · 25 September 2026 pukul 10.32
Eks Pejabat Kemenag Ungkap Tak Ada Nama Jemaah Usulan Langsung Gus Yaqut
JawaPos · 18 September 2026 pukul 14.00